Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Pesanggaran mengungkap kasus peredaran obat sedian farmasi tanpa izin edar jenis Trihexiphenidyl (Trex).
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti dari tangan pelaku dan saksi sebanyak 205 pil trex, uang tunai Rp. 20.000., pecahan Rp. 10.000., yang diduga uang hasil penjualan pil haram tersebut.
Kapolsek Pesanggaran AKP. Lita Kurniawan, S.Sos., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya pelaku berinsial FSR, warga Dusun Mulyosari, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, ini diringkus petugas saat berada di kediamannya, Senin 11 September 2024, sekitar Pukul 17.30 WIB.
Pria berusia 28 Tahun tersebut ditangkap petugas karena diduga menjual pil trex ke pemuda berinsial R, sebanyak 5 butir seharga Rp. 20.000,. di kediamannya. Setelah mendapatkan pil itu, R langsung pulang. Saat perjalanan R, dihadang petugas kemudian dilakukan penggeledahan.
Hasilnya, di kantong saku celana sebelah kanan pemuda ini ditemukan barang bukti 5 butir pil trex. Saat diinterogasi, R mengaku mendapatkan pil ini dengan cara membeli ke pelaku. Berdasarkan pengakuan R, petugas langsung menuju ke kediaman pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.
Di TKP ini petugas berhasil mengangamankan barang bukti sebanyak 200 butir pil trex yang sudah terbungkus plastik klip. Barang bukti lain, petugas juga mengamankan plastik klip besar, dan uang hasil penjualan tersebut. Kemudian pelaku digelandang ke Mapolsek Pesanggaran untuk ditindak lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Junto 138 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Junto Pasal 145 Ayat (1) UU Nomor. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Pelaku sudah ditangkap dan barang bukti sudah kami amankan, ” jelas Kapolsek Pesanggaran, Kamis (12/09/2024). **