Tidak Segera Lakukan Penahanan Terhadap Terduga Tersangka Bupati, KPK Digugat Ke PN Situbondo

by -188 Views
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Polemik penetapan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, sebagai terduga tersangka korupsi belum menemui titik terang. Ketidakpuasan lambatnya proses hukum, dua warga masyarakat Situbondo akhirnya mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap KPK di Pengadilan Negeri Situbondo.

Kuasa hukum penggugat, Moh Hanif Hariadi menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP, penahanan terhadap tersangka korupsi dengan ancaman pidana di atas 5 tahun adalah wajib. Namun, hingga kini KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Bupati Karna Suswandi, meskipun kita tahu ini bukan kasus OTT.

iklan aston

“Kami mendesak KPK untuk segera mengambil tindakan tegas. Penahanan adalah langkah yang paling tepat untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, setidaknya nanti kami bisa mendengar langsung dalam mediasi di PN Situbondo bagaimana KPK melakukan klarifikasi terkait dua orang yang sudah ditetapkan tersangka. Kenapa belum juga dilakukan penahanan,” tegas Hanif panggilan akrabnya.

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya membenarkan adanya gugatan yang baru masuk hari ini, Selasa, (10/9/2024).

“Benar, ada gugatan masuk via ecourt yang berkaitan dengan KPK, tapi masih tahap pengecekan kelengkapan berkas, besok kalo sudah lengkap baru bisa kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.