Malang, seblang.com – Usai menerima berkas pendaftaran 2 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan dilakukan verifikasi berkas, KPU Kabupaten Malang memberikan batas waktu 3 hari sejak tanggal 6 – 8 September untuk memperbaiki beberapa berkas pendaftar yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS)
“Setelah dilakukan verifikasi berkas pendaftaran kedua Bapaslon, ternyata status berkas pendaftaran kedua Bapaslon BMS dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas mulai 6 – 8 September ini,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika saat dihubungi awak media, Sabtu (7/09/2024).
Mahardika menambahkan, pada prinsipnya kedua Bapaslon Sanusi – Lathifah dan Gunawan – Umar berkasnya sudah lengkap namun hanya memperbaiki saja.
“Jadi untuk berkas pendaftaran dua Bapaslon itu sudah lengkap namun ada berkas BMS yang harus diperbaiki,” kata Mahardika.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Malang berkas pendaftaran yang dinyatakan BMS untuk kedua Bapaslon tersebut seperti Surat Keterangan Pengadilan dan Surat Terdaftar Pemilih.
“Ada dua berkas yang BMS, pertama Surat Keterangan Pengadilan dan Surat Terdaftar Pemilih,” bebernya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Malang membuka pendaftaran dalam Pilbup Malang tahun 2024 serentak sejak 27-29 Agustus, sampai penutupan ada Bapaslon yang mendaftarkan diri, pertama Bapaslon Sanusi – Lathifah Shohib dan Gunawan Wibisono HS – dr Umar Usman.
Rencananya KPU Kabupaten Malang akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang pada 22 September mendatang.