Situbondo, seblang.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan KS dan EP, dua nama yang belakangan ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa keduanya belum juga ditahan meski telah menyandang status tersangka? Padahal, KPK sebagai lembaga Antirasuah biasanya bertindak cepat dalam melakukan penahanan.
Hendriansyah, S.H.,M.H., seorang pengacara asal Situbondo, memberikan pandangannya mengenai hal ini. Menurutnya, tersangka masih memiliki hak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Namun, mengingat lawan yang dihadapi adalah KPK, jalan yang paling efektif untuk menggugat sah atau tidaknya status tersangka adalah melalui praperadilan, meskipun kecil kemungkinan bisa lolos.
“Banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengapa penahanan tidak dilakukan jika memang ada bukti yang cukup,” ujar Hendrik panggilan akrabnya.
Menurutnya dalam pandangan hukum yang dirinya ketahui terkait penahanan merupakan kewenangan penyidik, dalam hal ini KPK. Bisa jadi, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain atau mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait laporan gratifikasi ini. Perlu diingat bahwa dalam kasus gratifikasi, ada dua pihak yang terlibat, pemberi dan penerima. Sehingga, proses penyidikannya cenderung lebih kompleks.
Hendrik salah satu pengacara dari Peradi Malang Raya cukup menonjol dalam bidang karirnya membandingkan situasi ini dengan kasus-kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) di mana tersangka biasanya langsung ditahan.
“Pada kasus OTT, penahanan segera dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti. Namun, kasus yang melibatkan KS dan EP ini memiliki karakteristik yang berbeda, menurut pribadi saya sendiri kecil kemungkinan bisa lolos meskipun nantinya melakukan prapradilan,” katanya.
Sementara itu Tessa Mahardhika Juru bicara KPK juga saat dikonfirmasi terkait status perkembangan tersangka KS dan EP dirinya mengatakan, saat ini Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan memperkuat alat bukti yang ada. “Dan Tersangka akan ditahan pada waktunya sesuai dengan rencana Penyidikan yang ada,” pungkasnya./////