Banyuwangi, seblang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan Agus Sudirman alias Sinwa (78), terdakwa kasus pemalsuan akta hibah. Penolakan ini disampaikan dalam sidang agenda replik di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (4/9/2024).
Replik JPU yang dibacakan oleh Jaksa Andryawan, secara tegas menolak seluruh poin dalam pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum Agus Sudirman. “Kami menolak seluruh dalil yang disampaikan penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar,” ujar Andryawan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh I Gede Yuliartha.
Menurut Andryawan, bukti-bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan, berikut keterangan para saksi termasuk saksi ahli, sudah cukup membuktikan bahwa terdakwa Agus Sudirman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat atau akta palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat 2 KUHP.
“Terkait pledoi kuasa hukum terdakwa yang menafsirkan keterangan saksi ahli secara sederhana bahwa semestinya yang dihukum adalah mereka yang diuntungkan yakni para penerima hibah adalah keliru,” ujarnya.
Lebih lanjut Andryawan menjelaskan makna yang terkandung pasal 266 ayat 2. Pasal yang menjerat terdakwa ini lebih menekankan kepada barang siapa yang menggunakan surat atau akta palsu dan menimbulkan kerugian.
“Dalam hal ini terdakwa Agus Sudirman yang masih terikat perkawinan dengan Sulfia Irani atau korban telah menggunakan surat atau akta palsu tanpa persetujuan korban hingga menimbulkan kerugian,” jelasnya.
Andryawan menyebutkan, penggunaan surat kuasa menjual berupa aset tanah SHM No. 315 milik korban yang telah dicabut korban Sulfia Irani dari terdakwa, telah menimbulkan kerugian. “Korban tidak menikmati sama sekali hasil penjualan aset tersebut yang mana hasilnya telah dipakai sepenuhnya oleh terdakwa,” jelasnya.
Ditambahkan Andryawan, penggunaan surat atau akta palsu lainnya adalah proses penghibahan sejumlah aset harta gono-gini oleh terdakwa kepada empat anak kandung terdakwa dari perkawinan sebelumnya. Tanpa persetujuan korban, harta gono-gini ini telah beralih kepemilikan dengan modus dugaan pemalsuan tandatangan dalam akta-akta hibah nomor 16, 17, 364, 305 dan 304.
“Korban secara tegas tidak mengakui tanda tangannya dalam akta-akta hibah tersebut,” ujar Andryawan. Hasil pemeriksaan grafonomi kriminalistisk dari laboratorium forensik Polda Jatim menunjukkan bahwa tanda tangan pada sejumlah akta-akta hibah tersebut tidak identik dengan tanda tangan korban.
Ditambahkan Andryawan, hal ini juga diperkuat oleh kesaksian PPAT Fanny Sulistyanto Setiabudi, yang menyatakan bahwa terdakwa maupun Sulfia Irani tidak menghadap secara langsung dalam penandatangan akta-akta hibah tersebut.
“Fanny juga tidak menyaksikan secara langsung proses penanda tangannya, sehingga ia pun ragu akan keasliannya,” jelasnya.
Diungkapkan Andryawan, dalam proses penandatanganan hanya terdapat saksi Dimas dan Wahyudi. Dalam persidangan keduanya juga mengungkapkan bahwa mereka tidak menyaksikan langsung korban Sulfia Irani menandatangani akta-akta hibah tersebut.
“Kedua saksi ini hanya menyaksikan Agus Sudirman menanda tangani akta-akta hibah tersebut di rumah terdakwa. Kemudian akta-akta hibah itu dibawa terdakwa ke dalam rumah. Tak berselang lama, dokumen-dokumen tersebut telah lengkap tertandatangani,” ujarnya.
Dari fakta yang ada, kata Andryawan, unsur formil dan materiil pembuatan akta-akta hibah tersebut tidak terpenuhi dan tidak sah sesuai peraturan perundangan-undangan. “Sehingga unsur akta palsu telah terpenuhi,” jelasnya.
Jaksa juga menilai pledoi terdakwa yang menyatakan aset-aset yang dijual maupun yang dihibahkan adalah merupakan hasil harta gono-gini terdakwa dengan istri pertamanya adalah tidak relevan. “Pasalnya, aset-aset tersebut diperoleh semasa perkawinan terdakwa dengan Sulfia Irani,” terang Andryawan.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan, Andryawan menegaskan bahwa JPU tetap pada tuntutannya sebelumnya, yakni menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. “Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal terhadap terdakwa,” tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan duplik dan tetap pada pendirian mereka sebagaimana yang telah disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi). Persidangan pun akan dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim yang rencananya akan digelar pada Senin (9/9/2024) besok.