Situbondo, seblang.com – Ribuan buruh di Situbondo berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Senin, 9 September 2024. Mereka menuntut Bupati Situbondo dan PT PMMP Tbk segera memenuhi janji terkait pembayaran gaji dan tunggakan BPJS. Aksi ini diambil setelah berbagai upaya mediasi tidak membuahkan hasil.
Surat pemberitahuan aksi menyebutkan demonstrasi akan dimulai pukul 08.00 WIB dengan perkiraan peserta mencapai ribuan orang. Titik kumpul ditetapkan di Jl. Madura, kantor DPC Sarbumusi Situbondo yang juga merupakan kantor PCNU Kabupaten Situbondo. Orasi akan dilakukan di dua lokasi: Kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo dan depan pabrik PT PMMP Tbk di jalan Panturan Situbondo-Banyuwangi.
Sekretaris DPC Sarbumusi Situbondo, Rasyuhdi, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan respon atas ketidakjelasan sikap Bupati Situbondo terhadap permasalahan pekerja di kabupaten tersebut, termasuk masalah karyawan PT PMMP Tbk yang status kepegawaian dan pembayaran upahnya tidak jelas.
“Kami hanya ingin hak-hak karyawan dipenuhi dan status anggota kami diperjelas. Ini menyangkut kebutuhan hidup dan kesejahteraan yang dijanjikan Bupati. Bahkan untuk BPJS, anggota kami yang membayar sendiri pun masih kesulitan mencairkan, apalagi yang belum terdaftar,” ujar Rasyuhdi pada Kamis (5/9/2024).
Rasyuhdi menambahkan bahwa pihaknya akan mengupayakan audiensi dengan Bupati dan Direktur PT PMMP Tbk terkait permasalahan ini. Langkah ini diambil setelah upaya penyelesaian melalui jalur Bipartit dan Tripartit sesuai regulasi tidak membuahkan hasil.
“Kami berharap Bupati Situbondo dan pihak manajemen perusahaan bersedia menemui kami. Sekali lagi, ini menyangkut kebutuhan dasar pekerja yang tidak bisa ditunda-tunda penyelesaiannya,” tegasnya.
Lukman Hakim, Ketua DPC Sarbumusi Situbondo sekaligus penanggung jawab aksi, menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban massa selama aksi berlangsung. “Demonstrasi ini merupakan bentuk ikhtiar kami agar tuntutan dan hak pekerja segera terpenuhi dengan cara yang aman dan damai,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak pekerja dan perusahaan telah menandatangani perjanjian bersama mengenai keterlambatan gaji karyawan pada Desember 2023 di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo. Perjanjian tersebut disaksikan oleh mediator hubungan industrial Kabupaten Situbondo.
Isi perjanjian tersebut mencakup beberapa poin penting:
- Pembayaran gaji yang terlambat selama 2 bulan dijadwalkan paling lambat pada 15 Desember 2023.
- Tunggakan iuran BPJS akan diangsur selama 5 bulan, dengan pembayaran terakhir pada April 2024.
- Hak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pensiun dini akan dipenuhi pada Desember 2024.
- Denda keterlambatan pembayaran gaji dihitung sejak akhir bulan seharusnya gaji diterima.
- Perusahaan diminta menjamin keamanan dan kenyamanan pekerja yang mengikuti pertemuan.