Situbondo, seblang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya guna melakukan semua kegiatan penyelidikan (lid) dan penyidikan (dik) terhadap kasus tindak pidana korupsi, termasuk dua oknum pejabat tinggi di Pemerintahan Kabupaten Situbondo KS dan EP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga memastikan untuk penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang sedang ditanganinya tetap berproses sesuai jadwal.
Tessa Mahardhika Sugiarto juru bicara KPK mengatakan kepada seblang.com, semua kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan, tidak akan mengganggu proses Pilkada yang sedang berlangsung dan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut,” pungkasnya, Selasa, (3/9/2024).