Mencalonkan Diri Sebagai Cawabup Banyuwangi Ali Ruchi  Mengundurkan Diri Dari PNS

by -1001 Views
Ali Ruchi (nomor 2 dari kanan) Cawabup Banyuwangi yang harus mengundurkan diri dari PNS di lingkungan Pemkab Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati (Cawabup)  Banyuwangi berpasangan dengan KH M Ali Makki Zaini dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 mendatang, Ali Ruchi  mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi, Zen Kostolani, sesuai aturan yang ada bahwa memang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kalau mencalonkan bupati atau wakil bupati harus mundur. Kemudian ada persyaratan lagi kalau mereka memiliki usia lebih dari 50 tahun dan masa kerja lebih 20 tahun maka dia bisa mengajukan pensiun dini.

iklan aston

Zen menuturkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan menyesuaikan aturan yang ada di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi dan BKPP yang berhak untuk memberi pernyataan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi, Zen Kostolani menjelaskan, Ali Ruchi yang menjabat Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi harus mengundurkan diri karena menjadi calon Wakil  Bupati Banyuwangi berpasangan dengan KH Mohammad Ali Makki Zaini dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 mendatang.

“Kami hanya mengetahui bahwa yang bersangkutan betul-betul berada di tempat sini dan memang usianya sekian yang dibuktikan dengan akta kelahiran. Kemudian dibuktikan dengan KK dan KTP sesuai dengan kelahiran,” ujar Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banyuwangi itu di ruang kerjanya pada Senin (2/9/2024).

Selanjutnya dia mengungkapkan BKPP Banyuwangi nanti akan membuktikan bahwa yang sudah berusia diatas 50 tahun. Kemudian yang kedua ditandai SK dari pertama bekerja juga diketahui oleh BKPP Banyuwangi bahwa dia juga sudah bekerja lebih dari 21 tahun.

“Jadi persyaratan-persyaratannya sesuai dengan aturan yang berlaku  mudah-mudahan tidak ada kendala berarti nanti biar sekaligus dia berhenti dari PNS secara otomatis mengurus pensiun dini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Zen.

Dia juga  sudah menanyakan ketetapan kepada BKPP terkait aturan kapan sebetulnya PNS kalau mengundurkan diri. Lalu yang bersangkutan itu lepas dari pengunduran diri dibuktikan dengan apa.

“Informasinya ya dibuktikan dengan pelepasan itu tadi. Tetapi kalau secara hak hukum jika sudah mengundurkan diri dari sebuah kerumunan, sebuah dinas atau sebuah lembaga. Kemudian dia menyampaikan informasi secara  otomatis mereka sudah tidak berhak masuk di dalam kerumunan, kelompok atau dalam dinas karena sudah menyatakan mengundurkan diri,”tambah Zen.

Berarti, lanjut Zen,  sudah bisa dipertanggung jawabkan bahwa pengunduran secara pribadi memang dari mereka. “Kalau pensiun dini sudah saya tanda tangani dan mengetahui. Tetapi kalau untuk pengunduran diri itu ada teknisnya yang mengurus itu BKPP dan itu langsung pada atasan langsung yaitu bupati lewat Bagian Umum Pemkab Banyuwangi,” pungkasnya.

Sementara Ali Ruchi ketika dihubungi mengungkapkan dirinya sudah mengundurkan diri pada 28 Agustus 2024 melalui Bagian Umum Pemkab Banyuwangi.”Tinggal menunggi penetapan,” jelasnya.//////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.