Jember, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, tengah melaksanakan proses verifikasi administrasi berkas pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Devisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jember Hendra Wahyudi menyampaikan, verifikasi administrasi ini dilakukan untuk memeriksa berkas pendaftaran Paslon Cabup dan Cawabup. Apakah syarat calon yang diajukan sudah memenuhi ketentuan atau belum.
Pasalnya, setiap Paslon diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan hingga tanggal 6 September 2024 mendatang.
“Kita sedang melakukan proses verifikasi administrasi dua Bapaslon (Cabup dan Cawabup). Jika ada administrasi atau apapun yang dilewatkan oleh Bapaslon, maka KPU akan tegas menindak sesuai dengan PKPU yang ada,” ucap Hendra saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor KPU Jember, Senin (2/9/2024).
“Jika memang harus ada yang di diskualifikasi, maka KPU juga akan mendiskualifikasi Bapaslon yang tidak melengkapi administrasi tersebut,” imbuhnya.
Kata Hendra, proses verifikasi administrasi menjadi tahap krusial sebelum KPU Jember menetapkan calon resmi akan berkompetisi pada Pilkada 2024.
“Jadi masih ada waktu untuk melengkapi kelengkapan berkas Bapaslon, maksimal sampai tanggal 6 September. Karena tanggal 5 akan kami lakukan press release terkait hasil verifikasi dan administrasinya. Serta hasil tes kesehatan yang dilakukan di RSUD dr. Soebandi selama 3 hari kemarin,” ungkapnya.