Jelang Pilkada Serentak NU Banyuwangi Larang Penggunaan Atribut dan Fasilitas Organisasi

by -1014 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banyuwangi sudah mulai bergulir. Setidaknya sudah ada dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Banyuwangi sampai batas akhir pendaftaran pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59.

Perkembangan tersebut, direspons oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi melalui Surat Edaran tertanggal 29 Agustus 2024. Organisasi keagamaan tersebut menyatakan untuk berpegang teguh pada Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU dengan tidak memihak pada pasangan manapun.

iklan aston
iklan aston

“Ada tiga poin penting yang harus diperhatikan dalam surat edaran ini,” ungkap Katib Syuriyah PCNU Banyuwangi Kiai Sunandi Zubaidi di Kantor PCNU Banyuwangi, pada Jumat (30/8/2024).

Poin pertama, terang Kiai Sunandi, seluruh pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU tidak boleh terlibat aktif dalam Pilkada Banyuwangi 2024 dalam mendukung salah satu paslon. Baik di tingkat Cabang, MWC NU, Ranting hingga Anak Ranting. Begitu pula dengan badan otonom dan lembaga di semua tingkatan.

Pimpinan lembaga pendidikan di bawah naungan LP Maarif NU dan Yayasan Pendidikan Muslimat (YPM) NU juga masuk dalam edaran tersebut. “Jika ada yang menjadi timses, relawan atau bahkan simpatisan aktif harus mengajukan surat penonaktifan sebagai pengurus kepada PCNU Banyuwangi,” tegas Pengasuh PP Al-Kalam, Badean, Blimbingsari itu.

Selain pelarangan terlibat aktif dalam kampanye, NU Banyuwangi juga melarang penggunaan atribut atau fasilitas NU. Atribut yang dimaksud adalah lambang, seragam, panji dan atribusi lain yang berkaitan dengan perkumpulan. Sedangkan fasilitas yang dimaksud berupa gedung, kendaraan, inventaris hingga aset digital berupa akun medsos serta WhatsApp (WA) Grup.

“Atribut dan fasilitas NU semata-mata untuk kepentingan perkumpulan, kemanusiaan dan kebangsaan. Tidak untuk kepentingan politik praktis,” terang Kiai Sunandi.

Jika terdapat pelanggaran ataupun pembiaran terhadap edaran tersebut, PCNU Banyuwangi akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perkumpulan yang berlaku. “Jika ada Ketua MWC, Ketua Banom atau unsur ketua lainnya yang membiarkan personalia pengurus dibawahnya tidak mengindahkan edaran ini, juga akan mendapat sanksi organisasi,” tambahnya.

Bentuk sanksi tersebut, bisa berupa peringatan, skorsing, bahkan pembekuan atau karateker. “Jika melakukan penggelapan aset/ fasilitas NU, bisa juga ditindak lebih jauh,” pungkas Kiai Sunandi.

No More Posts Available.

No more pages to load.