Saat itu juga pelaku langsung menanyai korban siapakah yang sering menelpon sembari merebut HP korban. Mendapat perlakuan itu korban langsung lari ke kamar saksi untuk meminta pertolongan. Saat kejadian saksi juga sempat melerai korban dan pelaku.
Tak lama kemudian, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku mengambil tas kresek berisi rokok berbagai merek, dan tas bekas tempat kosmetik berisi uang tunai Rp. 300.000 milik korban. Setelah itu, pelaku langsung pergi meninggalkan TKP.
Setelah kasusnya dilaporkan korban ke Mapolsek Srono, pada Minggu (25/08/2024), pelaku langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap petugas berikut barang bukti di sebuah rumah Dusun Sumbulrejo, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Senin (26/08/2024) sekitar Pukul 00.30 WIB.
“Pelaku sudah ditangkap berikut barang bukti tersebut,” jelas Kapolsek Srono.