Banyuwangi, seblang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut satu tahun penjara kepada terdakwa Agus Sudirman, seorang pengusaha di Banyuwangi yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat akta hibah.
Dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (28/8/2024), Jaksa Andryawan Perdana Dista Agara, S.H., menyatakan bahwa Agus Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat atau akta palsu. Tindakan ini melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP
“Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa dan memerintahkan penahanan segera (dari status tahanan kota agar dijebloskan ke rumah tahanan Lapas Banyuwangi),” tegasnya.
Jaksa juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar barang bukti, termasuk surat perjanjian, pernyataan, dan akta hibah, dikembalikan kepada para saksi terkait.
Tuntutan satu tahun penjara ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Dijelaskan Andryawan dalam persidangan, bahwasanya tuntutan satu tahun penjara diberikan karena Agus Sudirman dinilai telah bersikap sopan dan koperatif di depan persidangan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.
“Terdakwa juga sudah berusia senja dan sakit-sakitan,” kata Andryawan. Hal itu pun menjadi pertimbangan meringankan jaksa dalam memberikan tuntutan hukum terhadap Agus Sudirman.
Andryawan juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan Agus Sudirman. “Terdakwa telah menikmati hasil pidana dan juga telah mengakibatkan kerugian kepada korban Sulfia Irani (mantan istri kedua terdakwa) sebesar Rp. 15 Milyar,” ujarnya.
Namun sayangnya, usai persidangan Andryawan memilih bungkam saat dimintai alasan jaksa memberikan tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa. Mengingat pasal 266 ayat 2 KUHP ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara. “Jika ingin wawancara terkait ini, langsung ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi saja,” tutupnya.