Hari Pertama Pembukaan Pendaftaran Paslon Cabup Cawabup di Kabupaten Malang Masih Sepi, Ini Kata Komisioner KPU 

by -1948 Views
Suasana tempat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kabupaten Malang
iklan aston

Malang, seblang.com – Suasana hari pertama pembukaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang masih sepi. Diperkirakan pada hari kedua pendaftaran baru ada Paslon yang akan mendaftar, hal tersebut disampaikan anggota Komisioner Marhaendra Pramudya Mahardika pada seblang.com di kantornya, Selasa (27/08/2024) siang.

Menurut Mahardika untuk hari ini memang tidak ada Paslon yang akan mendaftar di Kantor KPU Kabupaten Malang, namun pada hari kedua ada informasi akan ada Paslon yang mendaftar.

iklan aston
iklan aston

“Untuk hari tidak ada Paslon yang akan mendaftar di KPU, namun besok ada Paslon yang akan mendaftarkan diri, untuk siapa-siapanya kami belum tahu karena mereka belum mendaftarkan diri, namun ada pemberitahuan besok ada Paslon yang akan mendaftarkan diri,” kata anggota komisioner KPU Kabupaten Malang Mahardika pada awak media.

Komisioner KPU Kabupaten Malang M. Pramudya Mahardika

Mahardika menambahkan untuk masa kampanye Paslon Cabup dan Cawabup Malang dimulai 25 September sampai 23 November 2024, 3 hari setelah penetapan Paslon oleh KPU Kabupaten Malang.

“Jadi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) figur Paslon dan nomor urut peserta Pilkada dan lain lain itu dimulai pada 25 September sampai 23 November 2014,” terang Mahardika.

Mahardika menambahkan untuk visi misi Paslon Pilkada ini nantinya harus menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Jadi visi misi program prioritas Paslon itu harus menyesuaikan dengan RPJMD kabupaten Malang, nanti Paslon bisa berkonsultasi dengan Pemkab Malang dalam penyusunan visi misi, karena RPJMD adalah produk hukum yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),” bebernya.

Bagi Paslon yang menjabat Kepala Daerah, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15/2017, kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang mencalonkan diri pada pilkada tidak perlu mengundurkan diri, melainkan cukup cuti untuk melakukan kampanye, “Paslon teraebut dilarang menggunakan fasilitas Negara dalam berkampanye,” tandas Mahardika.

Untuk pemasangan APK, KPU Kabupaten Malang meminta untuk mematuhi aturan tempat tempat yang tidak boleh maupun boleh dipasang APK Paslon.

“Untuk tempat yang dilarang dipasang APK, tempat pendidikan, ibadah, pemerintahan dan komplek militer, kami akan mengeluarkan Surat Keputusan KPU untuk lokasi lokasi tempat pemasangan APK,” pungkas Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.//////

No More Posts Available.

No more pages to load.