Situbondo, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo telah menyiapkan melaksanakan tahapan pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Situbondo dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, jadwal pendaftaran bacalon kepala daerah telah ditetapkan secara nasional. Proses pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Untuk informasi lebih rinci mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran, masyarakat dapat merujuk pada poster edaran KPU Kabupaten Situbondo di atas.