DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Banggar Tentang Perubahan APBD 2024

by -301 Views
iklan aston

Blitar, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Blitar tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, pada Jumat (23/8/2024) di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i, didampingi Wakil Ketua, Mujib. Turut hadir Bupati Blitar, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD kabupaten Blitar.

iklan aston

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar tersebut diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD kabupaten Blitar terhadap hasil Pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024.

Juru bicara Banggar DPRD kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama. Ia menuturkan, Rangkaian agenda terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024 telah dilaksanakan dan disepakati bersama.

Aryo menerangkan, Bupati Blitar telah menyerahkan dokumen Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 kepada DPRD Kabupaten Blitar sesuai Surat Nomor : B/900/331/409.6.2/2024 tanggal 16 Agustus 2024 Perihal Penyampaian Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

“Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar sesuai Tata Tertib DPRD melakukan serangkaian Pembahasan internal untuk sampai pada kesimpulan bahwa, terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kabupaten Blitar,” terangnya.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, lanjut Aryo, pada hakikatnya merupakan respons kebijakan dari berubahnya asumsi-asumsi dasar ketika APBD awal ditetapkan, dengan demikian Perubahan APBD merupakan penyesuaian Anggaran Daerah terhadap perkembangan dan atau perubahan keadaan terkini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD ditetapkan, perubahan ini harus didahului dengan perubahan RKPD dan KUA-PPAS pada tahun berkenaan.

“Secara nasional dari sisi ekonomi, tahun 2024 merupakan tahun penuh tantangan untuk percepatan pemulihan ekonomi dengan semboyan Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan,” ujarnya.

Aryo juga mengungkapkan, dari sisi politik merupakan tahun pesta demokrasi yang telah menghasilkan Calon Presiden dan Wakil Presiden baru, demikian pula pada pemilihan legislatif dari tingkat Daerah sampai dengan pusat telah menghasilkan DPR dan DPRD yang baru. Hal ini menjadikan dinamika perencanaan dan penganggaran Daerah semakin dinamis.

“Seperti misalnya meskipun RPJMD Kabupaten Blitar mengikuti periodesasi 2021-2026, pada tahun ini turut menyelenggarakan Pilkada Serentak, sehingga tahun 2024 disamping menjadi tahun ketiga RPJMD sekaligus juga merupakan tahun akhir masa jabatan Bupati terpilih,” ungkapnya.

Terakhir, Aryo menjelaskan, bertitik tolak dari hal tersebut diatas, maka Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar (APBD) Tahun Anggaran 2024, setelah diadakan pembahasan dalam Rapat Kerja antara Tim Anggaran Eksekutif, dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Banggar DPRD sangat berterima kasih kepada Bupati Blitar beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas jalinan kerjasama yang baik dalam upaya memperlancar pembahasan Ranperda,” jelasnya.

Sementara itu, pimpinan rapat paripurna, sekaligus Wakil Ketua DPRD kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i, pada rapat tersebut mengatakan, menjelang akhir masa jabatan periode 2019-2024 ini, para anggota Dewan akan tetap bersungguh sungguh melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya.

“Atas nama Pimpinan Dewan, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh Anggota DPRD yang tetap konsisten dan semangat mengemban amanah rakyat sampai akhir masa jabatan nanti, dan dengan setulus hati kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pimpinan OPD, instansi sektoral, LSM dan wartawan yang selama kurang lebih lima tahun menjalin kerjasama demi membangun Kabupaten Blitar yang kita cintai.” katanya.

Di tempat yang sama, Bupati Blitar, Hj.Rini Syarifah, dalam penyampaian akhirnya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada anggota DPRD Kabupaten Blitar masa bhakti 2019-2024. Menurutnya, dedikasi, pengabdian, kerja keras dan kerjasama yang telah dipersembahkan untuk masyarakat Kabupaten Blitar sungguh luar biasa.

“Saran, masukan, kritik, serta pemikiran dari bapak/ibu tetap kami harapkan meski ada diantaranya yang tidak lagi menjabat sebagai anggota legislatif. Karena pengabdian tidak harus ada di ruangan ini. Kami berharap dapat mewujudkan Kabupaten Blitar lebih sejahtera berlandaskan akhlak mulia baldatun toyyibatun warobun ghofur,” pungkasnya.

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Blitar dan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar. (adv/dwn)

No More Posts Available.

No more pages to load.