Disnakertransperin Banyuwangi juga aktif dalam melindungi hak dan keselamatan pekerja melalui pengawasan ketat terhadap implementasi Upah Minimum Kabupaten (UMK), jaminan sosial, dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Langkah-langkah ini termasuk inspeksi ketenagakerjaan, penegakan hukum, mediasi sengketa, dan penyediaan layanan pengaduan.
Program pelatihan kerja yang dijalankan meliputi Program Kartu Prakerja, Balai Latihan Kerja (BLK), program pelatihan dinas teknis, pendidikan vokasi, dan program magang. Selain itu, terdapat program kolaborasi pemerintah-swasta seperti Link and Match dan Program Pengembangan Kompetensi Kerja Sama (PKKS).
Dinas juga memperhatikan tren pelatihan terbaru seperti pelatihan online, microlearning, dan pelatihan berbasis kompetensi. “Kami terus beradaptasi dengan kebutuhan pasar kerja yang dinamis,” kata Latif.
Untuk tenaga kerja migran, Disnakertransperin Banyuwangi menyediakan perlindungan komprehensif sebelum, selama, dan setelah masa kerja di luar negeri, termasuk fasilitasi bantuan hukum dan layanan repatriasi jika diperlukan.
“Dengan pendekatan holistik ini, kami optimis dapat terus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menurunkan angka pengangguran di Banyuwangi,” tutupnya.////