Saksi Ahli Sebut Terdakwa Agus Sudirman Kasus Pemalsuan Akta Hibah Penuhi Unsur, Notaris Bisa Dipidanakan Juga

by -315 Views
Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Dr. Prija Jatmika S.H., M.S., menjadi saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat akta hibah palsu dengan terdakwa Agus Sudirman
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Dr. Prija Jatmika S.H., M.S., menjadi saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat akta hibah palsu dengan terdakwa Agus Sudirman alias Sinwa (78) di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (20/8/2024).

Menurut Dr. Prija Jatmika, berdasarkan kaca mata hukum pidana, terdakwa Agus Sudirman telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

iklan aston

Untuk pasal 263 ayat 2 dan pasal 266 ayat 2, Prija Jatmika menjelaskan bahwa unsur pidananya adalah sengaja menggunakan surat atau akta autentik palsu seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, dan penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

“Unsur subjektifnya adalah kesengajaan, di mana terdakwa mengetahui bahwa akta/surat tersebut memiliki keterangan (tanda tangan) palsu untuk mengurus sesuatu dan menimbulkan kerugian bagi orang lain,” ujarnya.

Dalam kasus ini, terdakwa diduga menggunakan akta hibah palsu untuk mengalihkan sejumlah harta gono-gini berupa aset tanah dan bangunan selama masa perkawinan dengan Sulfia Irani, mantan istri kedua terdakwa, kepada empat anak kandungnya dari hasil perkawinan pertamanya. Di mana tanda tangan Sulfia Irani yang menjadi korban dalam kasus ini diduga telah dipalsukan.

“Seharusnya, ada dua tindak pidana dalam kasus ini. Dan Ini pernah saya sampaikan saat pemeriksaan ahli di Polda Jatim,” ujarnya.

“Pertama, suami yang menggunakan akta hibah palsu tersebut dapat dijerat dengan pasal 266. Kedua, Notaris yang membuat akta tersebut juga dapat disangkakan dengan pasal 264, karena para pihak tidak menghadap,” paparnya.

Dugaan pemalsuan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan grafologi kriminalistik Polda Jatim, yang membuktikan bahwa tanda tangan pada dokumen-dokumen tersebut berbeda dan tidak identik dengan tanda tangan asli Sulfia Irani.

“Jika terdapat kasus pemalsuan (tanda tangan) hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda merupakan bukti yang valid dan sah sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Sementara untuk pasal 376 terkait penggelapan didalam keluarga yang juga disangkakan, menurut saksi ahli juga memenuhi unsur. “Karena sang suami menjual tanpa sepengetahuan istri harta bersama atau gono – gini. Terlebih jika itu merupakan harta bawaan,” tutupnya.//////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.