Putusan MK Upaya Lawan Kotak Kosong, PDIP Jember Siapkan Calon Bupati-Wakil Bupati Sendiri

by -655 Views
Writer: Nur Imatus Safitri
Editor: Herry W Sulaksono

Jember, seblang.com – DPC PDI Perjuangan Jember menilai amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada merupakan upaya untuk lawan kotak kosong, guna menyelamatkan nilai-nilai demokrasi. Terlebih dalam kontestasi Pemilukada serentak 27 November 2024 mendatang.

Terkait hal ini diungkapkan dalam acara tasyakuran pelantikan 8 anggota DPRD Jember Periode 2024-2029, yang dilaksanakan di Kantor DPC PDI Perjuangan Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember, Rabu (21/8/2024) sore.

“Tanpa diduga dan dinyana-nyana, dari lahirnya Keputusan MK (mengabulkan sebagian gugatan) perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang pada prinsipnya memberikan ruang pada kita semua. Apalagi PDI Perjuangan yang bersabar. Yang tidak mudah untuk diprovokasi, tidak terlelap pada pragmatisme politik,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Jember Arif Wibowo saat ikut dalam kegiatan tasyakuran melalui aplikasi Zoom Meeting.

“Prinsipnya baik (bagi partai) yang memiliki kursi maupun tidak di DPRD. Sepanjang perolehan suaranya pada pemilu sebelumnya mencapai sekurang-kurangnya sebagai syarat yang ditentukan Undang-Undang dan ditegaskan kembali lewat keputusan MK,” sambungnya.

Sehingga dengan keputusan tersebut, menurut Arif, juga memberikan dampak positif bagi DPC PDI Perjuangan Jember.

Karena notabene, katanya, meskipun hanya berhasil meraih 8 kursi di DPRD Jember Periode 2024-2029. DPC PDI Perjuangan Jember bisa mengusung calon Bupati – Wakil Bupati sendiri.

“Atas kesabaran revolusioner, PDI P (dianggap) partai menengan tok. Liyane wis gabung-gabung dadi gerombolan. Membangun kartel politik. Tetapi seluruh PDI Perjuangan siap untuk menghadapi Pemilukada dengan Insyaallah segera menerbitkan Surat Rekomendasi,” tegasnya.

Dengan putusan dari MK tersebut, lebih lanjut kata pria yang akrab disapa AW itu, sebagai bentuk upaya melawan isi kotak kosong, yang diketahui juga santer didengungkan di Jember.

“Kita sebagai partai yang punya prinsip, kalah menang urusan belakang. Tapi kita ingatkan seluruh rakyat, tidak boleh demokrasi didikte oleh kartel-kartel politik. Kita melawan kartel-kartel politik itu, dengan kata-kata Kotak Kosong nya. Kalau situasinya begini terus, maka partai politik akan menguat, dan sudah pasti demokrasi akan kuat,” ujarnya.

Senada dengan yang disampaikan AW, Sekjen DPC PDI Perjuangan Jember Widarto juga mengamini keputusan yang disampaikan MK.

Menurut Widarto, berdasarkan perkembangan proses demokrasi terutama yang terjadi di Kabupaten Jember juga. Maka tanggal 27-29 Agustus 2024 besok. Pihaknya siap untuk mengawal pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Jember.

“Sebetulnya kita syukuran atas pelantikan 8 anggota fraksi. Tetapi kita juga sedang berproses untuk melahirkan calon yang terbaik untuk rakyat Jember ke depan. Maka kami juga minta doanya kepada rakyat Jember juga teman-teman pers. Dalam 1-2 hari ini PDI Perjuangan akan menentukan siapa sosok yang akan kami usung jadi bakal calon bupati dan wakil bupati,” ujar Widarto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Terkait sosok bakal calon tersebut apakah Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun). Karena tampak hadir di acara tasyakuran partai berlambang banteng moncong putih itu.

“Kalau berdasarkan apa yang ada hari ini, teman-teman sudah bisa membaca semua. Kita juga sampaikan tadi partai yang tegak, akan bersama-sama mengusung calon itu. Kami juga sudah berkomitmen dengan pak Hendy dan Gus Firjaun apapun akan kita lalui bersama-sama,” ujarnya.

“Kalau rekom itu kan harus ada surat dan tandatangan dari ketua umum dan sekjen. Tetapi ya teman-teman bisa membaca sinyal nya. Maka saya sampaikan semoga dalam satu dua hari ke depan, yang tertulis tadi (rekom B.1-KWK) bisa kita dapatkan,” imbuhnya.

Menanggapi apa yang disampaikan dalam acara tasyakuran DPC PDI Perjuangan Jember.

Bupati Jember Hendy Siswanto yang juga tampak didampingi Wabup Gus Firjaun, menyampaikan terkait kehadirannya ke Kantor DPC PDI Perjuangan sebagai bentuk menjalankan amanah Surat Tugas dari DPP PDI Perjuangan.

“Hari ini saya dan Gus Firjaun juga istri masing-masing. Sebagai bentuk tasyakuran dan sesuai amanah untuk melakukan konsolidasi,” kata Hendy.

“Saya sampaikan bahwa sekarang sudah saatnya kita bersama-sama menuju Pilkada 2024. Saya juga berharap agar PDIP percaya pada kami untuk bisa maju dalam Pilkada 2024,” sambungnya.

Terkait tanggapannya soal putusan MK, kata Hendy, adalah bentuk pertanggungjawaban terhadap rakyat.

“Ini bagian dari satu demokrasi yang saya ucapkan terimakasih. Andai MK tidak mengeluarkan keputusan seperti yang kita rasakan sekarang. Saya sebagai bupati, (bagaimana) harus mempertanggungjawabkan uang rakyat? Dimana uang rakyat ini? APBD Kabupaten Jember digunakan untuk membayar KPU dan Bawaslu, dan pelaksanaan Pilkada melawan bumbung kosong artinya rakyat tidak ada pilihan,” ujarnya.

“Saya bahagia sekali ketika keputusan MK turun, jika yang dihitung adalah jumlah suara. Sehingga semua partai yang memiliki 6,5 persen, boleh memajukan calonnya. Saya berharap nanti dari Nasdem, Golkar, PKB mencalonkan sendiri. Karena lebih banyak lebih bagus. Jadi banyak opsi kita memilih. Putusan ini juga memberikan kesempatan kepada orang-orang hebat yang ada di Jember untuk maju,” tandasnya.

iklan warung gazebo