Jember, seblang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember meminta agar penyelenggara pemilu mengantisipasi berbagai potensi kerawanan. Selama proses yang berpotensi rawan adalah penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia mengatakan, dalam tahapan penyusunan daftar pemilu sementara dimulai sejak tanggal 25 Juli-11 Agustus 2024.
“Berdasarkan hasil pengawasan mulai dari tingkat desa, Bawaslu menentukan kerawanan yang bisa terjadi selama proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih,” ucap Wiwin, Rabu (14/8/2024).
Kemudian, lanjut Wiwin, ada delapan potensi kerawanan yang bisa terjadi. “Mulai dari proses penyusunan daftar pemilih yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilihan. Kemudian penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) atau DPT berpotensi tidak diumumkan baik dilaman KPU maupun aplikasi berbasis teknologi informasi,” ungkapnya.
“Proses pemutakhiran dan penyusunan data pemilih rawan tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat, atau saran perbaikan pengawas pemilu terkait daftar pemilih. Kerawanan keempat, DPS maupun DPT tidak sesuai dengan data yang tertera dalam system informasi daftar pemilih atau data yang tertera dalam laman cekdptonline.kpu.go.id.,” sambungnya.
Selanjutnya,penyelenggara pemilu tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada pengawas pemilih.
“Kemudian petugas pemutakhiran dan penyusunan data pemilih juga rawan tidak mengumumkan daftar pemilih di papan pengumuman RT atau RW atau kantor desa atau sebutan lain,” ujarnya.
“Sedangkan poin terakhir, petugas tidak melakukan pencermatan ulang daftar di Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih) yang disandingkan dengan data Excel, hasil penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Wiwin menyampaikan, Bawaslu Jember akan segera berkoordinasi dengan KPU setempat untuk mencegah terjadinya kerawanan-kerawanan.
“Seperti adanya pemilih ganda, penambahan atau pergeseran TPS dan lain sebagainya,” pungkasnya.//////