Viral Kekerasan Oknum Guru, PPA Polresta Malang Kota Tunggu Ada Laporan Baru Ditindaklanjuti

by -307 Views
Kepala Unit PPA Polresta Malang Kota Malang Iptu Khusnul Khotimah (tengah) didampingi perwakilan SMKN 12 dan Dinas Sosial Kota Malang
iklan aston

Malang Kota, seblang.com – Usai viral di media sosial dugaan tindak kekerasan pada anak sekolah yang dilakukan oknum guru terjadi di SMKN 12 Kota Malang yang terjadi pada Rabu (31/07) karena terlambat masuk kelas, pihak kepolisian turun langsung ke sekolah untuk mengetahui kronologis kejadian yang sebenarnya.

Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, pihaknya akan segera menindak lanjuti apabila ada laporan dari pihak korban

iklan aston

“Dari pihak Kepolisian selama ini belum ada laporan, nanti kalau ada laporan baru ditindak lanjuti,” kata Iptu Khusnul Khotimah saat di temui awak media di halaman di SMKN 12 Malang, Senin (5/08/2024).

Untuk perlindungan siswa korban dan siswa  pengupload video yang menjadi viral di masyarakat luas, Iptu Khusnul menyampaikan akan ada perlindungan kepada keduanya dan PPA Polresta Malang Kota sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) kota Malang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinsos untuk melakukan perlindungan dan pendampingan dengan korban, dan untuk yang upload video tadi kami sampaikan juga ada perlindungan dari kami(Polresta Malang Kota),” tegas Iptu Khusnul.

Pihaknya bersama Dinsos Kota Malang sudah menindaklanjuti yang viral di Medsos,

“Alhamdulillah pagi ini sudah ada kesepakatan dari pihak guru dan pihak korban, sudah sepakat dan dari orang tua juga sepakat memaafkan dan pihak guru juga minta maaf, selanjutnya untuk sanksinya kami serahkan ke Dinas (Dinas Pendidikan Provinsi Jatim),” jelas Iptu Khusnul.

Sementara Humas SMKN 12 Kota Malang, Achmad Suprayitno menyampaikan, bahwa setelah kejadian dugaan kekerasan di sekolah pada (31/07), pihak sekolah telah melakukan mediasi pada (1/08) antara pihak siswa dan orang tua siswa korban dengan menejemen sekolah, keduanya sudah saling memaafkan.

Dinas Pendidikan Pemprov Jatim sudah melakukan mediasi pada ((4/08) yang dihadiri Kepala Cabang (Kacab) Disdik Kota Malang dan Kota guna penguatan mediasi dan sudah saling mendatangani surat perjanjian tidak akan melakukan tuntutan apapun, Disdik Pemprov Jatim akan menjatuhkan sanksi pada guru tersebut.

“Kami telah melakukan dua kali mediasi yang intinya kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak akan melakukan tuntutan apapun, Disdik Pemprov Jatim juga menjatuhkan sanksi meng-nol-kan jam pelajaran guru tersebut, sekarang dilakukan skorsing dulu, secara dia (oknum guru) berencana mengundurkan diri karena beban moral akibat viralnya video tersebut,” pungkasnya.//////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.