Banyuwangi, seblang.com – KPU Kabupaten Banyuwangi mengadakan sosialisasi persiapan penyusunan visi misi pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi untuk pemilihan serentak tahun 2024. Acara yang diselenggarakan pada Jumat (02/8/2024) di Santika Hotel, Banyuwangi, ini menekankan pentingnya keselarasan visi misi dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Plh. Ketua KPU Banyuwangi, Enot Sugiharto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi akan dipimpin oleh narasumber utama dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuwangi. Peserta yang hadir meliputi pimpinan dan Liaison Officer (LO) partai politik peserta pemilu, serta pimpinan organisasi masyarakat seperti PCNU, Muhammadiyah, LDII, Bamag, dan organisasi ekstra kampus PMII, GMNI, HMI, dan IMM.
Anang Lukman Afandi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi yang juga membidangi tahapan Pencalonan, menjelaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2024, termasuk menyediakan data dan informasi pembangunan daerah bagi para bakal calon.
“Tujuan kegiatan ini adalah agar informasi dari para narasumber dapat menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam merumuskan visi dan misi mereka,” jelas Anang. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif parpol dalam setiap tahapan pemilihan dan menjaga proses penyelenggaraan pemilihan sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 2.
Anang memaparkan jadwal tahapan Pilkada 2024 yang akan datang. Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi akan dibuka pada 27-29 Agustus. Selanjutnya, penetapan calon oleh KPU akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut paslon pada 23 September. Masa kampanye akan dimulai pada 24 September dan berlangsung hingga 24 November 2024.
“Salah satu dokumen persyaratan pencalonan adalah visi misi calon yang harus sesuai dengan RPJPD,” tegas Anang. Ia menjelaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan terhadap penyampaian RPJPD, sehingga mengundang Bappeda dan Kesbangpol untuk memberikan informasi agar visi dan misi bakal pasangan calon dapat disesuaikan.
Diharapkan para peserta dari berbagai unsur dapat menyimak materi sosialisasi dengan baik. Dengan demikian, partai politik yang berwenang mengusung calon dapat memberikan masukan agar visi dan misi para calon selaras dengan RPJPD.////////