Jember, seblang.com – Gregorius Ronald Tannur (31) anak Mantan Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur divonis bebas oleh Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024) .
Gregorius Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti bersalah dan bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Terkait kasus penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya sang kekasih Dini Sera Afrianti (28).
Terkait hal itu, memicu perhatian Korps PMII Puteri (KOPRI) sebagai bagian dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember.
Ketua KOPRI PC PMII Jember Isna Asaroh, lewat rilis tertulisnya. Menilai jika Keputusan hakim dalam penanganan kasus itu dinilai tidak adil.
“Kami mempunyai harapan yang besar kepada penegak hukum, agar menegakkan hukum sesuai dengan ideologi negara Indonesia yang terkandung dalam sila ke-5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Isna saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai mengeluarkan rilis tertulisnya, Sabtu (3/8/2024).
Menurut Isna, perlu adanya perhatian khusus terkait kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada pembunuhan itu.
Ia pun mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan peninjauan kembali terkait kasus tersebut.
“Kami meminta kepada MA untuk secara produktif meninjau Kembali. Serta menindaklanjuti kasus pembunuhan oleh Gregorius Ronald sesuai prosedur yang berlaku dalam perundang-undangan,” tegasnya.
“Kami juga mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa tiga orang hakim yang menangani kasus tersebut,” sambungnya.
Terkait desakan itu, kata Isna, karena diduga ada permainan dalam penanganan kasus yang ditangani. Bahkan desakan yang sama juga disampaikan oleh Isna kepada Kejaksaan Agung.
“Kami minta gunakan upaya hukum kasasi sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bahkan kalau perlu untuk mengajukan pencekalan terhadap pelaku kepada Kemenkumham sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.
“Kami juga menuntut dan meminta LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai perundang-undangan. Hal ini semua karena kami duga ada kejanggalan dari kasus ini,” pungkasnya.