Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan terus berupaya meningkatkan akses air bersih bagi seluruh warganya.
Salah satu langkah konkret adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang inklusi sosial peran serta perempuan dan penyandang disabilitas dalam pengelolaan air bersih berbasis masyarakat.
Selain melibatkan tim teknis SKPD terkait, antara lain Dinas PU Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (CKPP), Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM), penyusunan perbup ini juga melibatkan Perwakilan Asosiasi HIPPAM (Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum) setempat. Termasuk dua organisasi masyarakat yakni Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dan Pimpinan Daerah (PD) Aisyiyah.
Kepala Dinas PU Pengairan Banyuwangi Dr Ir. Guntur Priambodo melalui Sekretaris Dinas Riza Al Fahrobi, mengatakan, Perbup ini merupakan bagian manifestasi program kerjasama infrastruktur Indonesia-Australia (KIAT) yang salah satunya fokus pada sektor air.
“Perbup ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi perempuan dan penyandang disabilitas dalam pengelolaan sumber daya air,” ujar Reza, Kamis (1/8/2024).
Dikatakannya, proses penyusunan perbup ini telah memasuki tahap pertemuan ketiga. Berbagai aspek sedang dipertimbangkan untuk memastikan peran aktif PPDI dan PD Aisyiyah dalam meningkatkan layanan akses air minum.
“Kami berharap peran mereka bisa memberikan peluang kepada teman-teman dan juga bisa memberikan pemerataan atau peningkatan layanan akses air minum,” ujarnya.
Peraturan ini akan mencakup aspek pengelolaan konservasi air dari sumber hingga penggunaannya. Mengingat sebagian besar pengguna air domestik adalah perempuan, peraturan ini juga akan menekankan penggunaan air secara adil dan bijak sesuai peruntukannya.
Inisiatif ini, kata Reza, sejalan dengan tema Water Forum yang baru-baru ini diselenggarakan, yang menekankan pentingnya penggunaan air secara adil dan bijaksana. “Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berharap dengan adanya peraturan ini, pengelolaan air di daerah tersebut akan menjadi lebih inklusif dan efisien,” pungkasnya.