Banyuwangi, seblang.com – Aktifitas tambang galian C di atas TKD (tanah kas desa) yang dimiliki Desa Tamansari Kecamatan Tegalsari Banyuwangi dihentikan dulu sebelum izinnya lengkap. TKD itu berada di wilayah Dusun Setembel Desa Gambiran Kecamatan Gambiran Banyuwangi. Demikian hasil audiensi yang dilakukan Rabu (31/7;2024).
Aktivitas galian C ini membuat Ketua Aktivis Komunitas Sadar Hukum Sugiarto mengali informasi lebih dalam lagi. Alhasil pihak Pemerintah Kecamatan Tegalsari segera melakukan audensi terkait adanya aktivitas galian C ini.
Audensi kali ini dihadiri oleh Komunitas Sadar Hukum, Polsek Tegalsari, pihak Kecamatan Tegalsari, desa Tegalsari danan Pengusaha tambang galian C.
Musyawarah yang ditengahi oleh Camat Tegalsari Ir.Muji Purwanto akhirnya permasalahan tambang galian C mendapatkan solusi. Kegiatan pertambangan harus dihentikan terlebih dahulu.
“Untuk sementara kegiatan dihentikan dulu mas, biar pihak desa dan pengusaha mengurus semua izin yang diperlukan,” ucap Camat Tegalsari.
Terkait aktifitas pertambangan juga diakui oleh Kepala Desa Tegalsari Akbar Mukahvi jika tanah yang digali tersebut adalah tanah kas desa(TKD) Desa Tegalsari dengan luas 1 hektar,dan bertujuan untuk membangun aset jalan yang berada di Dusun Tamansari.
“Penggalian TKD tersebut sudah kami musdeskan mas, namun memang kami akui dan kami mengucapkan terimakasih sudah diingatkan oleh Komunitas Sadar Hukum untuk menambahi berkas – berkas perizinan dengan meminta rekom dari bupati. Kami minta untuk pendampingan dari pihak Kecamatan Tegalsari,” tuturnya.
Asal mula kegiatan ini terlaksana, pihak desa berembuk dengan pihak pengusaha bahwasanya desa tidak memiliki anggaran untuk semuanya, namun pihak pengusaha mencari sendiri biaya operasionalnya.
Ketua Komunitas Sadar Hukum Sugiarto memberikan masukan kepada pihak desa maupun pihak pengusaha agar segera melengkapi izin-izin yang harus di miliki
“Saran saya aktivitas dihentikan dulu, agar pihak desa dan pengusaha tambang melengkapi Izin-izinnya dulu,” pungkasnya./////