Banyuwangi, seblang.com – Aktifitas tambang galian C di atas TKD (tanah kas desa) yang dimiliki Desa Tamansari Kecamatan Tegalsari Banyuwangi dihentikan dulu sebelum izinnya lengkap. TKD itu berada di wilayah Dusun Setembel Desa Gambiran Kecamatan Gambiran Banyuwangi. Demikian hasil audiensi yang dilakukan Rabu (31/7;2024).
Aktivitas galian C ini membuat Ketua Aktivis Komunitas Sadar Hukum Sugiarto mengali informasi lebih dalam lagi. Alhasil pihak Pemerintah Kecamatan Tegalsari segera melakukan audensi terkait adanya aktivitas galian C ini.
Audensi kali ini dihadiri oleh Komunitas Sadar Hukum, Polsek Tegalsari, pihak Kecamatan Tegalsari, desa Tegalsari danan Pengusaha tambang galian C.
Musyawarah yang ditengahi oleh Camat Tegalsari Ir.Muji Purwanto akhirnya permasalahan tambang galian C mendapatkan solusi. Kegiatan pertambangan harus dihentikan terlebih dahulu.
“Untuk sementara kegiatan dihentikan dulu mas, biar pihak desa dan pengusaha mengurus semua izin yang diperlukan,” ucap Camat Tegalsari.