Situbondo, seblang.com – Sidang mediasi Perdata di Pengadilan Negeri Situbondo penggugat dan tergugat berakhir damai dengan 3 klausul yang diharapkan oleh LBH Mitra Santri .
Sesuai surat terlampir dalam rangka untuk mengakhiri sengketa dengan para pihak telah mencapai kesepakatan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1. Bahwa penggugat dan tergugat diselesaikan secara damai dan mengedepankan secara musyawarah mufakat.
Pasal 2. menggugat akan mengusulkan nama-nama sebagai berikut sebagai bahan pertimbangan nama Gelanggang Olahraga (GOR) yang terletak di Dusun Bataan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo di antaranya. 1. GOR KHR As’ad Syamsul Arifin, 2. GOR Situbondo, 3. GOR Panarukan.
Pasal 3. tergugat mempunyai kewajiban untuk meneruskan surat usulan nama tersebut dalam pasal 2 untuk diajukan kepada ketua tim untuk pembekuan nama Rupabumi di Kabupaten Situbondo.
Pasal 4. Bahwa dengan telah ditandatanganinya perjanjian ini, maka para pihak sepakat juga mengakhiri sengketa tersebut dan mencabut gugatannya terhadap tergugat.
Pasal 5. Bahwa biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh para pihak.
Demikian isi surat kesepakatan perdamaian dan dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak dan mediator
Menurut Keterangan Abdurrahman Pembina LBH Mitra Santri Situbondo sebagai penggugat mengatakan jika dari hasil kesepakatan perdamaian mediasi gugatan perdata nama GOR BK berujung manis
“Antara LBH Mitra Santri dan Pemerintah Kabupaten Situbondo sepakat mengusulkan nama K.H.R As’ad Syamsul Arifin, ini terjadi di persidangan di Pengadilan negeri situbondo pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut Abdurahman mengatakan. Proses panjang persidangan dalam perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN.Sit berakhir dengan kesepakatan melalui mediasi yang oleh Hakim Mediasi Rosihan Lutfi. SH., ada tiga nama yang dimasukkan dalam penamaan Gelanggang Olah Raga yang terletak di Panarukan Situbondo tersebut
“Dari tiga nama yaitu, Gelanggang Olahraga K.H.R.As’ad Syamsul Arifin, Gelora Situbondo, Gelora Panarukan, hal Itu sudah disepakati antara pihak Pemkab Situbondo dengan LBH Mitra Santri,” ucapnya.
LBH Mitra Santri juga menyampaikan apresiasi terhadap hal tersebut, karena menurutnya bagaimanapun nama GOR harus mencerminkan nama daerah dan atau tokoh daerah yang telah berjasa bagi Kabupaten Situbondo dan bagi bangsa Indonesia dan sangat pantas dan sangat layak nama GOR tersebut adalah dinamai Gelanggang Olahraga K.H.R. As’ad Syamsul Arifin.
“Dengan adanya kesepakatan ini maka sengketa penamaan GOR yang terletak di Desa Panarukan berakhir di Pengadilan dengan baik. LBH Mitra Santri berharap dengan adanya kesepakatan ini menjadikan Situbondo lebih tertata dan lebih baik kedepannya, sekali lagi atas nama LBH Mitra Santri sangat bersyukur, muda mudahan situbondo kedepannya bertambah baik,” harapnya.
Di lain pihak Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya menyatakan, penggugat dan tergugat memilih damai pada Selasa (30/7/2024). Keduanya sepakat tidak meneruskan gugatan dengan klausul pergantian nama.
“Tiga klausul pergantian nama itu yakni GOR Bung Karna diganti antara lain GOR KH As’ad Syamsul Arifin, GOR Situbondo, GOR Panarukan,” ucapnya kepada salah satu awak media di PN Situbondo.
Dia juga menyatakan perdamaian kedua belah pihak tersebut hanya menghasilkan penerimaan pengajuan nama dari penggugat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Jadi itu hanya pengajuan oleh penggugat ke tergugat dan sudah sepakat berdamai, terkait nama-nama itu akan dipakai atau tidak tergantung dari ketua tim yang dimiliki wewenang oleh Pemkab Situbondo,” katanya.
Menurutnya sidang lanjutan terkait sengketa tersebut akan dilanjutkan 6 Agustus 2024. Jika penggugat memilih damai tanpa adanya status hukum yang mengikat maka gugatan perdata tersebut bisa dicabut.
“Nanti tergantung penggugat dan tergugat apakah ada klausul hukum,” tuturnya.
Plt Kabag Hukum Pemkab Situbondo, Bhima menyatakan menerima masukan opsi tiga nama yang diajukan oleh penggugat. Pihaknya tidak keberatan dan menampung pengajuan nama.
“Kami menerima tiga pengajuan nama yang diberikan, namun tetap yang menentukan nama untuk diajukan ke Badan Informasi Geospasial (BIG) nanti yakni ketua tim dari Pemkab Situbondo yang diketuai oleh Kepala Dinas PUPP Eko Prionggo,” singkatnya.
Menurutnya sidang lanjutan terkait sengketa tersebut akan dilanjutkan 6 Agustus 2024. Jika penggugat memilih damai tanpa adanya status hukum yang mengikat maka gugatan perdata tersebut bisa dicabut.
“Nanti tergantung penggugat dan tergugat apakah ada klausul hukum,” pungkasnya.