Blitar, seblang.com – Gus Samsudin dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Blitar dalam sidang yang digelar pada hari Senin (29/7/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arif Kurniawan, dengan dua anggotanya, M. Iqbal Hutabarat dan M. Syafii.
Dalam persidangan ini, hakim memutuskan untuk membebaskan Gus Samsudin dari segala tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan ini diambil setelah pasal tuntutan yang diajukan JPU dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjerat Gus Samsudin dan dua terdakwa lainnya.
“Membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan,” kata Arif Kurniawan saat membacakan putusan.
Sebelumnya, Gus Samsudin dan dua terdakwa lainnya didakwa dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh JPU. JPU meminta agar Gus Samsudin dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah.
Namun, penasihat hukum terdakwa, Supriarno, menyatakan bahwa undang-undang yang digunakan sebagai dasar tuntutan sudah diganti dan tidak dapat lagi digunakan untuk menjerat kliennya.
Majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan, Gus Samsudin dan anak buahnya tidak terbukti melanggar undang-undang ITE. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan.
Humas Pengadilan Negeri Blitar, M. Iqbal Hutabarat, usai persidangan menyatakan bahwa seluruh putusan sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Jika ada yang tidak puas, silakan lakukan upaya hukum. Putusan tadi sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.
Pengacara para terdakwa, Supriarno, sejak awal telah memprediksi bahwa kliennya akan dibebaskan. Ia menegaskan bahwa semua tuduhan terhadap kliennya terbantahkan dan tidak terbukti.
“Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa video yang beredar itu bersifat edukasi. Akun Tiktok yang pertama kali menyebarkan video dengan cara dipotong-potong yang seharusnya dipermasalahkan. Klien saya tidak ada niat menistakan atau melanggar ITE,” katanya.
Supriarno juga mendesak aparat untuk mengejar pemilik akun Tiktok yang dianggap sebagai biang keladi masalah yang berakhir dengan proses hukum ini.
Salah satu warga Kademangan yang hadir dalam persidangan, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa putusan hakim tersebut adil.
“Saya sebagai masyarakat biasa melihat ini sangat wajar, karena di bumi Bung Karno ini keadilan harus ditegakkan,” ungkapnya.
Dengan keputusan ini, Gus Samsudin dan dua terdakwa lainnya resmi dinyatakan bebas dari segala tuduhan yang pernah diajukan terhadap mereka.