Eksepsi Ditolak! Pengusaha Banyuwangi Gagal Hentikan Proses Hukum

by -4418 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Sidang putusan sela terdakwa Agus Sudirman alias Sinwa di ruang sidang Chandra PN Banyuwangi, Rabu (24/7/2024).

Banyuwangi, seblang.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Agus Sudirman alias Sinwa (78) seorang pengusaha di Bumi Blambangan dalam kasus pidana dugaan pemalsuan surat dokumen pengurusan hibah tanah.

“Mengadili, nota keberatan dari terdakwa Agus Sudirman tidak diterima,” ucap Hakim Ketua Dr. I Gede Yuliartha, S.H., M.H saat membacakan putusan sela di ruang Sidang Chandra, Rabu (24/7/2024) lalu.

Untuk itu, I Gede memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 232/Pid.B/2024/PN Byw berdasarkan surat dakwaan penuntut umum. Selain itu, biaya perkara Agus Sudirman dinyatakan ditangguhkan sampai dengan putusan akhir.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, proses persidangan akan memasuki tahap pembuktian, di mana Jaksa Penuntut Umum akan memaparkan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaannya.

Sidang dilanjutkan pada tanggal 6 Agustus 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya, sidang tersebut akan dikebut seminggu dua kali sehubungan dengan terbatasnya masa tahanan terdakwa yang saat ini berstatus tahanan kota.

Kasus ini bermula dari pernikahan Agus Sudirman dengan Sulfia Irani (70) alias Siuling, istri keduanya pada tahun 2003 silam. Selama pernikahan, mereka memperoleh beberapa aset berupa tanah dan bangunan di berbagai lokasi di Banyuwangi dan Sidoarjo. Namun, pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1126 K/PDT/2022 tanggal 14 April 2022.

Hubungan yang tak lagi harmonis pada masa akhir perkawinan sekitar tahun 2017 membuat Agus Sudirman bersiasat jahat terhadap Sulfia Irani.

Ia diduga menggunakan surat dokumen palsu untuk menghibahkan beberapa aset kepada empat anaknya dari perkawinan pertama yaitu L, AH, CD dan AG.

Aset-aset tersebut merupakan harta gono-gini dari perkawinannya dengan Sulfia Irani, yang dibeli antara tahun 2004-2016. Hibah dilakukan melalui beberapa akta notaris pada tahun 2018 dan 2021.

Akta-akta hibah tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Sulfia Irani. Bahkan, Sulfia Irani tidak menandatangani akta-akta hibah di hadapan langsung Notaris PPAT yang berlokasi di Jalan Gajah Mada Banyuwangi. Tanda tangan Sulfia Irani pada akta-akta itu pun diduga dipalsukan, yang dibuktikan melalui pemeriksaan grafonomi kriminalistik di Polda Jatim, yang mana kasus pemalsuan tersebut dilaporkan ke polisi pada 24 Juli 2022.

Perbuatan Agus Sudirman tersebut diduga telah merugikan Sulfia Irani sekitar Rp 15 miliar. Alhasil, Agus Sudirman didakwa tiga pasal sekaligus, yakni, Pasal 266 ayat 2 KUHP untuk penggunaan akta palsu, Pasal 263 ayat 2 KUHP untuk penggunaan surat palsu dan Pasal 376 KUHP, penggelapan.

iklan warung gazebo