Perbuatan terpidana telah diputus secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H.,M.H, melalui Kasi Intel Huda Hazamal SH.MH, mengatakan, bahwa sesuai dengan putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo pada perkara dimaksud, telah memutuskan untuk menempatkan sembilan anak yang terbukti bersalah ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. Keputusan ini diambil sebagai upaya pembinaan dan rehabilitasi bagi para pelaku anak.
“Demi masa depan yang lebih baik, sembilan anak pelaku pembunuhan dari Situbondo kini menjalani program pembinaan khusus di LPKA Kelas I Blitar. Langkah ini diharapkan dapat merubah perilaku dan memberikan mereka kesempatan untuk kembali ke masyarakat,” pungkasnya.