Sembilan Anak Terpidana Asal Situbondo Dipindahkan Ke LPKA Kelas I Blitar

by -2834 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

Situbondo, seblang.com – Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas I Blitar, Jl. Bali Nomor.76, Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur 66137, tim eksekutor telah melaksanakan eksekusi putusan pengadilan negeri Situbondo nomor 7/Pid. Sus-anak/2024/PN, Sit, perkara nomor 4/Pid. Sus-anak/2024/PN, Sit perkara nomor 5/ Pid. Sus-anak/2024/PN, Sit dan perkara nomor 6/ Pid. Sus-anak/2024/PN Situbondo.

Dalam hal ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap perkara secara bersama sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya anak dengan memindahkan 9 anak terpidana dari rutan kelas II Situbondo ke Lembaga pembinaan khusus anak (Lpka kelas I Blitar), untuk menjalani pidana penjara 7 tahun 6 bulan, adapun nama anak terpidana berinisial DR, A, G, F, Ra, B, Khk, N, Zb, asal Situbondo, Jumat, (26/7/2024).

Dalam pelaksanaan eksekusi pemindahan tersebut didampingi 2 anggota POLRI dan 1 anggota dari rutan, terkait dengan pidana tambahan berupa kewajiban restitusi, Kejaksaan akan mengupayakan untuk mempertemukan para orang tua terpidana dengan orang tua guna pembayaran restitusi.

iklan warung gazebo