Sembilan Anak Terpidana Asal Situbondo Dipindahkan Ke LPKA Kelas I Blitar

by -2664 Views
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas I Blitar, Jl. Bali Nomor.76, Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur 66137, tim eksekutor telah melaksanakan eksekusi putusan pengadilan negeri Situbondo nomor 7/Pid. Sus-anak/2024/PN, Sit, perkara nomor 4/Pid. Sus-anak/2024/PN, Sit perkara nomor 5/ Pid. Sus-anak/2024/PN, Sit dan perkara nomor 6/ Pid. Sus-anak/2024/PN Situbondo.

Dalam hal ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap perkara secara bersama sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya anak dengan memindahkan 9 anak terpidana dari rutan kelas II Situbondo ke Lembaga pembinaan khusus anak (Lpka kelas I Blitar), untuk menjalani pidana penjara 7 tahun 6 bulan, adapun nama anak terpidana berinisial DR, A, G, F, Ra, B, Khk, N, Zb, asal Situbondo, Jumat, (26/7/2024).

iklan aston

Dalam pelaksanaan eksekusi pemindahan tersebut didampingi 2 anggota POLRI dan 1 anggota dari rutan, terkait dengan pidana tambahan berupa kewajiban restitusi, Kejaksaan akan mengupayakan untuk mempertemukan para orang tua terpidana dengan orang tua guna pembayaran restitusi.

Perbuatan terpidana telah diputus secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H.,M.H, melalui Kasi Intel Huda Hazamal SH.MH, mengatakan, bahwa sesuai dengan putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo pada perkara dimaksud, telah memutuskan untuk menempatkan sembilan anak yang terbukti bersalah ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. Keputusan ini diambil sebagai upaya pembinaan dan rehabilitasi bagi para pelaku anak.

“Demi masa depan yang lebih baik, sembilan anak pelaku pembunuhan dari Situbondo kini menjalani program pembinaan khusus di LPKA Kelas I Blitar. Langkah ini diharapkan dapat merubah perilaku dan memberikan mereka kesempatan untuk kembali ke masyarakat,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.