Banyuwangi, seblang.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi terus memberikan wadah bagi tahanan yang sedang menjalani proses peradilan untuk memperoleh bantuan hukum gratis. Bantuan hukum gratis bisa didapatkan oleh tahanan yang kurang mampu.
Sebagai wujud transparansi dan pemenuhan hak bagi tahanan tersebut, Lapas Banyuwangi menjalin kolaborasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi untuk memberikan penyuluhan sekaligus bantuan hukum, Jumat (26/7).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sahardjo itu dihadiri oleh Kepala Lapas Banyuwangi Agus Wahono dan Ketua LKBH UNTAG Banyuwangi Saleh beserta empat orang advokat. Peserta penyuluhan melibatkan 50 orang tahanan.
Agus menyebut, penyuluhan hukum bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada tahanan mengenai bantuan dan pendampingan hukum yang dapat diajukan dalam rangka mengawal proses peradilan.
“Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum merupakan salah satu hak dari tahanan yang tentunya harus kami penuhi,” ujarnya.
Menurutnya, bantuan hukum gratis itu dapat diberikan kepada tahanan yang kurang mampu dengan menggunakan jasa penasihat hukum dari LKBH UNTAG Banyuwangi maupun lembaga bantuan hukum lainnya.
“Melalui LKBH UNTAG Banyuwangi ini, nantinya bagi warga binaan yang kurang mampu akan diberikan bantuan hukum secara gratis untuk mengawal proses persidangannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Saleh mengatakan bahwa tidak semua tahanan atau terdakwa mengetahui hak dan upaya hukum yang dapat ditemput selama menjalani proses peradilan. Untuk itu, melalui penyuluhan yang diberikan akan membuka wawasan bagi para tahanan.
“Upaya hukum ini adalah hak yang dapat digunakan oleh para tahanan, dan ini diamanatkan dalam undang-undang,” terangnya.
“Kami berharap penyuluhan dan bantuan hukum yang kami berikan akan memberikan manfaat bagi para tahanan di Lapas Banyuwangi, khususnya bagi mereka yang kurang mampu,” pungkasnya.//////