Lebih lanjut Kapolres juga menambahkan, bahwa pelaku telah mengikuti korban sejak dari Yogyakarta hingga korban berhenti untuk beristirahat di Padas, Ngawi. Saat itulah pelaku menyerang korban dengan sebuah besi.
“Saat korban beristirahat, kedua tersangka mendekati dan mengajak korban turun dari truk pengangkut tembaga. Ketika korban lengah, pelaku memukul kepala belakang korban dengan besi pengait dongkrak hingga tersungkur,” imbuhnya.
Korban yang tidak berdaya kemudian dibawa bersama truknya ke halaman sebuah rumah makan di wilayah Saradan. Di sana, mereka memindahkan muatan tembaga seberat 2,7 ton ke truk lain yang telah disiapkan.
Setelah itu, korban ditinggalkan dalam kabin truk yang dikunci dari luar, sementara tembaga hasil curian dijual ke daerah Madura dengan total penjualan mencapai 300 juta rupiah. Uang hasil penjualan digunakan oleh tersangka Fatoni untuk membeli sepeda motor, perhiasan, melunasi hutang, dan berjudi online.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 339 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.//