Dua Pelaku Perampokan Truk Muatan Besi Tembaga Dibekuk Satreskrim Polres Madiun

by -1283 Views
Keterangan foto : Kapolres Madiun saat melakukan jumpa Pers Foto : Humas Polres Madiun
iklan aston

Madiun, seblang.com – Dua tersangka, Choiron Fatoni dan Suprantono, ditangkap oleh Satreskrim Polres Madiun karena terlibat dalam perampokan truk bermuatan besi tembaga di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Keduanya mengaku melakukan aksi kejam ini untuk menguasai barang muatan truk korban, yang kemudian dijual untuk judi online dan melunasi hutang. Keduanya ditangkap saat mencoba melarikan diri di wilayah Jawa Tengah.

iklan aston

Kedua tersangka, yang merupakan teman sesama sopir, merencanakan aksinya dengan cermat. Mereka menyiapkan sebuah truk dan mengikuti korban hingga ke daerah Padas, Ngawi.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, mengatakan bahwa Fatoni merupakan otak dari perampokan tersebut, Fatoni juga merupakan teman korban yang juga bekerja sebagai sopir ekspedisi.

“Motifnya adalah ingin menguasai harta korban, saat mengetahui membawa besi tembaga,” jelas AKBP Muhammad Ridwan saat konferensi pers pada Jumat (26/7/2024).

Lebih lanjut Kapolres juga menambahkan, bahwa pelaku telah mengikuti korban sejak dari Yogyakarta hingga korban berhenti untuk beristirahat di Padas, Ngawi. Saat itulah pelaku menyerang korban dengan sebuah besi.

“Saat korban beristirahat, kedua tersangka mendekati dan mengajak korban turun dari truk pengangkut tembaga. Ketika korban lengah, pelaku memukul kepala belakang korban dengan besi pengait dongkrak hingga tersungkur,” imbuhnya.

Korban yang tidak berdaya kemudian dibawa bersama truknya ke halaman sebuah rumah makan di wilayah Saradan. Di sana, mereka memindahkan muatan tembaga seberat 2,7 ton ke truk lain yang telah disiapkan.

Setelah itu, korban ditinggalkan dalam kabin truk yang dikunci dari luar, sementara tembaga hasil curian dijual ke daerah Madura dengan total penjualan mencapai 300 juta rupiah. Uang hasil penjualan digunakan oleh tersangka Fatoni untuk membeli sepeda motor, perhiasan, melunasi hutang, dan berjudi online.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 339 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.//

No More Posts Available.

No more pages to load.