Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

by -360 Views
Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto memimpin konferensi pers
Girl in a jacket

Surabaya, seblang.com – Polda Jawa Timur telah menetapkan 13 oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Aipda Parmanto, anggota Polri di Jember. Para tersangka kini diamankan di Polda Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024). Hadir pula Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, perwakilan PJ Gubernur Jatim dari Biro Hukum, Ketua PSHT Pusat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), dan Kapolres Jember.

iklan aston

Irjen Imam menjelaskan bahwa sebelumnya polisi telah mengamankan 22 orang terkait peristiwa tersebut. Setelah pemeriksaan di Mapolda Jatim, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses secara hukum.

“Dari 13 tersangka, KNH ditetapkan sebagai provokator, 10 orang sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, serta 2 orang masih di bawah umur,” terang Irjen Imam. Ia menambahkan bahwa untuk dua pelaku di bawah umur akan diterapkan undang-undang anak, sementara pelaku lainnya akan dikenakan pasal sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Kapolda Jatim mengimbau kepada ketua umum dan seluruh anggota PSHT serta perguruan silat di Jawa Timur untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan koreksi dan pembenahan organisasi. “Perbaiki manajemen agar kejadian seperti ini tidak terulang. Semoga PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai, bukan dibenci masyarakat,” ujar Irjen Imam.

Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa kegiatan PSHT di Jember akan dibekukan sementara hingga proses hukum terhadap para pelaku selesai. Ia juga mengajak semua pihak untuk menjadikan kejadian ini sebagai titik tolak pembenahan internal perguruan pencak silat guna menjaga stabilitas keamanan di Jawa Timur.

Sementara itu, Ketua Umum PSHT Pusat R. Moerdjoko menyatakan bahwa sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), anggota yang melanggar hukum akan ditindak secara hukum. “Jika terbukti melanggar aturan PSHT atau AD/ART, kami tidak akan memberikan pendampingan hukum,” ungkapnya. Moerdjoko menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku./////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.