Surabaya, seblang.com – Polda Jawa Timur telah menetapkan 13 oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Aipda Parmanto, anggota Polri di Jember. Para tersangka kini diamankan di Polda Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024). Hadir pula Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, perwakilan PJ Gubernur Jatim dari Biro Hukum, Ketua PSHT Pusat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), dan Kapolres Jember.
Irjen Imam menjelaskan bahwa sebelumnya polisi telah mengamankan 22 orang terkait peristiwa tersebut. Setelah pemeriksaan di Mapolda Jatim, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses secara hukum.
“Dari 13 tersangka, KNH ditetapkan sebagai provokator, 10 orang sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, serta 2 orang masih di bawah umur,” terang Irjen Imam. Ia menambahkan bahwa untuk dua pelaku di bawah umur akan diterapkan undang-undang anak, sementara pelaku lainnya akan dikenakan pasal sesuai perundang-undangan yang berlaku.