Banyuwangi, seblang.com – Diduga takut diketahui publik, pekerjaan proyek yang berada di Jl.Hasanudin Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Banyuwangi yang sudah hampir selesai 50 persen pekerjaan masih juga belum ada papan nama yang dipasang oleh pihak rekanan proyek.
Selain itu pekerjaan yang berada di pinggir jalan provinsi ini nampak terlihat juga memperkerjakan anak di bawah umur.
Saat ditemui media kuli bangunan yang masih di bawah umur mengatakan mengatakan umurnya 14 tahun. “Saya berasal dari Ringinsari dan saya di sini digaji Rp.80 ribu perhari,” ucap Rizky kuli bangunan, Sabtu (20/7/24).
Berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.