Proyek Siluman di Genteng Banyuwangi Gunakan Pekerja Anak di Bawah Umur

by -3122 Views
Foto: Anak yang masih di bawah umur bekerja melayani tukang bangunan
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Diduga takut diketahui publik, pekerjaan proyek yang berada di Jl.Hasanudin Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Banyuwangi yang sudah hampir selesai 50 persen pekerjaan masih juga belum ada papan nama yang dipasang oleh pihak rekanan proyek.

Selain itu pekerjaan yang berada di pinggir jalan provinsi ini nampak terlihat juga memperkerjakan anak di bawah umur.

iklan aston

Saat ditemui media kuli bangunan yang masih di bawah umur mengatakan mengatakan umurnya 14 tahun. “Saya berasal dari Ringinsari dan saya di sini digaji Rp.80 ribu perhari,” ucap Rizky kuli bangunan, Sabtu (20/7/24).

Berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.

Semestinya anak di bawa umur yang masih mengenyam pendidikan atau bersenang – senang dengan teman-temanya, malah bekerja mulai pagi hingga sore hari.

Sedangkan pihak rekanan saat dikonfirmasi via WA(whats app) belum memberikan  jawaban sama sekali.

Hal ini juga membuat Agus setyawan selaku aktifis pemerhati ketenagakerjaan, tata ruang dan lingkungan menjadi geram. Di mana proyek tersebut selain tidak ada keterbukaan informasi publik, juga memperkerjakan anak di bawah umur.

“Dalam waktu dekat saya akan adukan pekerjaan ini mas. Selain tidak ada papan namanya, juga berani memperkerjakan anak di bawah umur,” pungkas Agus.//////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.