Sempat Terlibat Cekcok, KAI Daop 9 Jember Tertibkan Aset 6 Rumah di Jalan Mawar

by -3839 Views
Wartawan: Fitri
Editor: Herry W. Sulaksono

Jember, seblang.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember menertibkan 6 aset rumah perusahaan di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.

Dari pantauan di lapangan, petugas dari PT. KAI sempat terlibat cekcok dengan warga yang menempati rumah perusahaan tersebut.

Pasalnya, warga mengklaim rumah yang ditempatinya sudah puluhan tahun itu, dengan beragam asal-usul latar belakang. Serta mereka menunjukkan sejumlah dokumen-dokumen yang diakui berdasarkan keputusan persidangan.

Vice President KAI Daop 9 Jember, Hengki Prasetyo mengungkapkan, untuk menjaga aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak.

“Jadi rumah perusahaan atau RPR ini adalah aset negara. Untuk rumah yang lain (tidak ditertibkan) karena berstatus sewa. Artinya mengakui kepemilikan bahwa ini aset negara yang dikelola oleh PT. KAI,” ucap Hengki saat dikonfirmasi sejumlah wartawan disela kegiatan penertiban, Jumat (19/7/2024).

“Sedangkan untuk 6 RPR ini memang yang bersangkutan tidak mau melakukan sewa, atau tidak mengakui bahwa rumah tersebut adalah aset negara. Sehingga kami lakukan penertiban,” imbuhnya.

Diketahui, RPR merupakan aset PT KAI yang sah secara hukum. Serta memiliki Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan tercatat dalam aktiva perusahaan.

“6 RPR yang kami tertibkan ada dua rumah yang di Gang 13, dan empat rumah lagi berada di Gang 15. Semuanya berada di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor,” jelasnya.

Selanjutnya Hengki menjelaskan, penertiban yang dilakukan saat ini, telah melalui proses yang berlangsung selama dua tahun belakangan. Yakni melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN), hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Para penghuni aset PT KAI tersebut, dulu pernah melakukan gugatan pembatalan SHGB milik PT KAI kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember selaku Tergugat dan PT KAI Daop 9 Jember selaku Tergugat II Intervensi. Pada putusan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali, seluruhnya dimenangkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dan PT KAI Daop 9 Jember,” ulasnya.

Kemudian sesuai putusan Nomor 168/G/2020/PTUN.SBY jo 142/B/2021/PT TUN.SBY. jo 444/K/TUN/2021 jo 207 PK/TUN/2022. Pada pokoknya gugatan para penghuni selaku penggugat tidak dapat diterima dikarenakan penggugat tidak memiliki legal standing.

“Sehingga secara norma, terdapat asas horisontal dalam hukum pertanahan di mana hubungan sewa menyewa tidak akan melahirkan hak kepemilikan atas tanah yang disewakan. Juga tidak pernah terjadi peralihan hak atas tanah dari PJKA, PERUMKA, maupun PT KAI kepada para penghuni,” ungkapnya.

iklan warung gazebo