Sempat Terlibat Cekcok, KAI Daop 9 Jember Tertibkan Aset 6 Rumah di Jalan Mawar

by -3505 Views
iklan aston

Jember, seblang.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember menertibkan 6 aset rumah perusahaan di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.

Dari pantauan di lapangan, petugas dari PT. KAI sempat terlibat cekcok dengan warga yang menempati rumah perusahaan tersebut.

iklan aston
iklan aston

Pasalnya, warga mengklaim rumah yang ditempatinya sudah puluhan tahun itu, dengan beragam asal-usul latar belakang. Serta mereka menunjukkan sejumlah dokumen-dokumen yang diakui berdasarkan keputusan persidangan.

Vice President KAI Daop 9 Jember, Hengki Prasetyo mengungkapkan, untuk menjaga aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak.

“Jadi rumah perusahaan atau RPR ini adalah aset negara. Untuk rumah yang lain (tidak ditertibkan) karena berstatus sewa. Artinya mengakui kepemilikan bahwa ini aset negara yang dikelola oleh PT. KAI,” ucap Hengki saat dikonfirmasi sejumlah wartawan disela kegiatan penertiban, Jumat (19/7/2024).

“Sedangkan untuk 6 RPR ini memang yang bersangkutan tidak mau melakukan sewa, atau tidak mengakui bahwa rumah tersebut adalah aset negara. Sehingga kami lakukan penertiban,” imbuhnya.

Diketahui, RPR merupakan aset PT KAI yang sah secara hukum. Serta memiliki Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan tercatat dalam aktiva perusahaan.

“6 RPR yang kami tertibkan ada dua rumah yang di Gang 13, dan empat rumah lagi berada di Gang 15. Semuanya berada di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor,” jelasnya.

Selanjutnya Hengki menjelaskan, penertiban yang dilakukan saat ini, telah melalui proses yang berlangsung selama dua tahun belakangan. Yakni melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN), hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Para penghuni aset PT KAI tersebut, dulu pernah melakukan gugatan pembatalan SHGB milik PT KAI kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember selaku Tergugat dan PT KAI Daop 9 Jember selaku Tergugat II Intervensi. Pada putusan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali, seluruhnya dimenangkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dan PT KAI Daop 9 Jember,” ulasnya.

Kemudian sesuai putusan Nomor 168/G/2020/PTUN.SBY jo 142/B/2021/PT TUN.SBY. jo 444/K/TUN/2021 jo 207 PK/TUN/2022. Pada pokoknya gugatan para penghuni selaku penggugat tidak dapat diterima dikarenakan penggugat tidak memiliki legal standing.

“Sehingga secara norma, terdapat asas horisontal dalam hukum pertanahan di mana hubungan sewa menyewa tidak akan melahirkan hak kepemilikan atas tanah yang disewakan. Juga tidak pernah terjadi peralihan hak atas tanah dari PJKA, PERUMKA, maupun PT KAI kepada para penghuni,” ungkapnya.

Terkait status RPR itu, lanjut Hengki, dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa.

Setelah para pensiunan tersebut meninggal, rumah RPR itu terus ditempati oleh anak, cucu, menantu, atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI.

“Untuk total rumah RPR ada ratusan, nanti detailnya kami informasikan lagi. Setiap bulannya (harga sewa) kurang lebih Rp 500 ribu. Kami memang punya bestline (batas toleransi minimal harga sewa). Kami sudah tawarkan kepada yang bersangkutan sewa di bawah bestline. Tapi mereka (penghuni 6 RPR) memang tidak ada itikad untuk melakukan sewa. Untuk lainnya berkenan,” papar Hengki.

Perlu diketahui, dari proses penertiban itu barang-barang milik penghuni 6 rumah yang ditertibkan diamankan di Gudang Olahraga PT. KAI dan diberi label dekat lokasi. Untuk nantinya, akan diambil kembali oleh pemiliknya dan pindah ke tempat tinggal yang lain.

“Sementara ini (dari 6 RPR) kami amankan dulu sebagai aset negara. Tidak tahu nanti kita lihat kondisi dan jika ada peminat (mungkin) untuk disewakan kembali,” tutupnya.

Terpisah, salah seorang warga Reta Catur Pristiwantono menolak dengan adanya penertiban tersebut.

“Kami (menolak) karena punya dasar hak. Dengan KAI melakukan ini (penertiban) tidak ada surat perintah, atau surat tugas untuk mengambil maupun mengeluarkan barang (dari dalam rumah). Kita minta dari awal tidak dikasih, tapi ketika di tengah proses tiba-tiba baru ditunjukkan,” ucap Reta.

Kemudian, terkait tindakan penertiban yang dilakukan oleh PT KAI itu, kata Reta, tidak ada surat tugas dari Kejaksaan maupun Pengadilan.

“Bahkan putusan (pengadilan) yang dulu pernah dilakukan adalah NO. Artinya kembali ke tingkat pertama, yaitu legal standing atau kembali bisa melakukan banding. Juga tidak ada (penetapan pengadilan) PT. KAI menang dalam putusan itu,” ujarnya.

“Memang KAI punya SHGB tapi (dinilai) cacat prosedur. Intinya dasar penertiban ini tidak ada. Apa yang dilakukan ini tidak benar,” sambungnya.

Lebih lanjut, pihaknya bersama warga lain yang menolak melakukan sewa kepada PT. KAI. Pasalnya, aturan penyewaan dianggap tiba-tiba dilakukan.

“Kala itu atas dasar SHGB tanggal 2 April 2020. Kemudian hari ini dilakukan penertiban dengan dilakukan pengosongan rumah. Ini bukan penertiban, ke depan kita akan lihat perkembangannya. Cara ini pun tidak benar. Saya minta kepada Pak Jokowi kepada Pak AHY dari ATR/BPN untuk juga dilakukan pengkajian kembali. Ini cacat prosedur,” kata Reta.

“Kami menilai cara mendapat SHGB juga mencuri PBB masyarakat. Karena dalam SK Kanwil tanggal 14 Januari 2020, apabila PT KAI ingin melanjutkan lewat (penguasaan) SHGB. Dia harus melengkapi persyaratan, tanah dan bangunan harus jelas bukan sengketa.PBB 178 orang itu (yang menempati RPR), harus dijadikan satu induk. Apabila tidak memenuhi syarat (dapat) dengan batal dengan sendirinya,” pungkasnya./////

No More Posts Available.

No more pages to load.