50 Kepala Desa di Banyuwangi Siap Jadi “Hakim Desa” Usai Ikuti Diklat Paralegal

by -2680 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Sebanyak 50 kepala desa (kades) di Banyuwangi kini tak hanya piawai mengurus administrasi, tapi juga bisa membantu warganya dalam urusan hukum setelah menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal. Merekapun siap menjadi “Hakim Desa”.

Selama empat hari mulai tanggal 15-18 Juli 2024, para pemimpin desa ini digembleng menjadi paralegal yang diselenggarakan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Kabupaten Banyuwangi di Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi. Diklat ini juga didukung Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Fakultas Hukum UNTAG Banyuwangi, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

iklan aston

“Mereka kini kedudukannya berdasarkan hukum sudah dapat melakukan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang ada di desa. Tentunya didampingi oleh para advokat mentor dari pemberi bantuan hukum yaitu Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Banyuwangi,” kata Ketua Umum YKBH Kabupaten Banyuwangi, Moh. Djazuli, S.H. M.H.

Meski tidak dapat beracara di sidang meja hijau peradilan, mereka yang juga tokoh dan panutan masyarakat di desanya ini memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum non-litigasi kepada warga sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021. “Jadi paralegal ini tidak bisa beracara, hanya bisa memberikan pendampingan hukum yang sifatnya adalah non-litigasi,” jelasnya. Singkatnya, mereka akan jadi penengah handal, bukan jagoan sidang.

Yang menarik, para kades lulusan diklat ini berpeluang mendapat gelar CPLA (Certified Paralegal and Legal Aid) setelah menyelesaikan tugasnya melakukan aktualisasi peran Paralegal. “Setelah dua kegiatan on-class dan off-class itu dilaksanakan, para peserta ini akan kita usulkan untuk mendapatkan gelar CPLA,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Dzajuli, mereka juga akan diikutsertakan dalam ajang bergengsi Paralegal Justice Award 2025 yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional, dengan seleksi berjenjang dari tingkat kabupaten hingga nasional.

“Mulai sekarang, setiap kegiatan bantuan hukum yang mereka lakukan akan didokumentasikan. Ini jadi bahan penilaian untuk award nanti,” jelas Djazuli.

Dengan bekal baru ini, para kepala desa Banyuwangi siap menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi warganya. Desa bukan lagi sekadar wilayah administratif, tapi juga benteng pertama bagi warga dalam mencari keadilan hukum.

“Mengingat banyaknya Kepala Desa di Banyuwangi yang ingin mendapatkan Diklat Paralegal, kita upayakan akan kami selenggarakan kembali,” pungkasnya.

Sementara itu, Kades Kebaman Alif Burhanuddin S.Pd, menyampaikan tanggapan positif terhadap Diklat Paralegal yang baru saja diselesaikannya tersebut. Menurutnya, diklat ini sangat bermanfaat bagi kepala desa dalam menangani permasalahan di tingkat desa.

“Diklat paralegal ini sangat bermanfaat untuk Kepala Desa, karena di desa itu banyak permasalahan yang kompleks,” kata Alif.

Alif menjelaskan bahwa diklat ini memberikan bekal penting bagi kepala desa. “Dengan adanya pelatihan dan pendidikan paralegal ini, kami sebagai kepala desa memiliki bekal pengetahuan untuk menjadi mediator yang benar-benar mengerti terkait dengan hukum yang ada di Indonesia ini,” ujarnya.

“Apalagi harapannya segala permasalahan yang ada di desa bisa diselesaikan cukup di tingkat desa secara persuasif dan kekeluargaan. Nah itulah peran dari paralegal ini,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.