Dinilai Persoalan UHC Belum Tuntas GRIB Jaya Malang Akan Gelar Kembali Aksi Demo Besar-Besaran

by -1416 Views
Writer: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Ilustrasi program UHC

Malang, seblang.com – Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Malang, berencana akan menggelar demo besar-besaran di Kabupaten Malang yang dinilai belum tuntasnya permasalahan penyelesaian Program UHC.

Menurut Ketua GRIB JAYA Kabupaten Malang Damanhury Jab, dirinya telah mengirimkan surat permohonan Audiensi kepada DPRD Kabupaten Malang pada, Selasa (25/06/2024) lalu dengan tembusan Bupati Malang, BKD Kabupaten Malang, Kadinkes Kabupaten Malang, Kajari Kabupaten Malang dan Ketua Banggar DPRD Kabupaten Malang. Namun hingga saat ini, Senin (25/07) surat tersebut belum mendapat jawaban.

“Selain permohonan Audiensi kami yang hingga saat ini belum dibalas oleh DPRD Kabupaten Malang, tuntutan massa aksi pada, (10/06) lalu belum ada satupun yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang,” kata Damanhury Jab pada awak media, Senin (15/07/2024).

Pihaknya menilai kelambanan penanganan polemik UHC di Kabupaten Malang ini dapat menjadi momok bagi citra Pemerintah Kabupaten Malang di mata masyarakat.

“Toh tidak susah meminta maaf kepada masyarakat atas kegagalan program UHC di Kabupaten Malang. Selain itu, apa susahnya mengembalikan Piagam Penghargaan UHC kepada Kemendagri. Kenapa kami justru disebut “telmi” oleh Bupati Sanusi saat kami menyampaikan aspirasi kami,” ungkap Jab.

Dalam realisasi program UHC terdapat banyak kesalahan dalam pembelanjaan anggaran negara akibat penerima bantuan jaminan kesehatan yang tidak tepat.

Tercatat sekitar 70 ribu warga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) ternyata sudah meninggal dunia dan Ribuan masyarakat yang mampu juga turut tercover sebagai penerima UHC di BPJS PBID.

“Kesalahan data ini kira-kira tanggung jawab siapa? Bupati Malang perlu jeli melihat permasalahan ini,” kata Pimpinan Ormas GRIB JAYA Malang ini.

Pihaknya pada kesempatan ini memastikan akan terus melakukan pengawalan yang massif hingga polemik UHC di Kabupaten Malang tuntas setuntas-tuntasnya.

Pemerintah Kabupaten Malang harus ingat, berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 28H setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya.

“Di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kesehatan disebut sebagai urusan pemda yang bersifat wajib dan dasar,” pungkasnya.

iklan warung gazebo