Seorang Pria di Muncar Banyuwangi Bacok Tetangganya Sendiri, Diduga Mabuk Arak

by -525 Views
Wartawan: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Foto : Korban dan barang bukti dari tangan pelaku, (ist)
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Muncar, menangkap pria berinial S, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Pria berusia 66 tahun tersebut diringkus petugas karena diduga telah melakukan pembacokan ke pria berinisial FZ (56), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kapolsek Muncar, Kompol Akhmad Ali Masduki, SH, MH., melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda. Ocky Heru Prasetyo, membenarkan penangkapan pelaku. Menurutnya, kasus ini terjadi pada Sabtu (13/07/2024) sekitar Pukul 19.00 WIB.

iklan aston

Kronologinya bermula saat pelaku pulang melaut. Saat itu, korban memutar musik dengan suara keras. Tak lama kemudian, korban keluar rumah memindahkan becak motor miliknya. Bersamaan dengan itu, pelaku langsung menemui korban sembari memegang sebilah sabit ditangan kanannya sembari mengatakan “Saya ini sedang memarahi cucu saya kok kamu mutar musik keras – keras, tak bacok kamu,”.

Pelaku yang diduga sedang mabuk arak ini langsung menyabetkan sabitnya ke arah kepala korban, akan tetapi korban dapat menangkis tangan kanan korban yang memegang sabit. Namun, sajam itu masih mengenai leher kiri korban dan jatuh mengenai kaki kiri korban.

Karena mengalami luka di bagian kaki dan leher, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Muncar. Berdasar dari laporan korban, pelaku kemudian berhasil ditangkap petugas berikut barang bukti sebilah sabit bergagang besi panjang sekitar 40 senti meter.

“Benar, pelaku sudah kami amankan berikut batang bukti tersebut,” jelas Ipda. Ocky Heru Prasetyo, Senin (15/07/2024).

Akibat dari perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Sub Pasal 351 ayat 1 KUHP. **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.