50 Kepala Desa Banyuwangi Digembleng Jadi Paralegal Handal

by -3899 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Sebanyak 50 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banyuwangi kini tengah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal. Program yang diinisiasi oleh Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Kabupaten Banyuwangi ini resmi dibuka pada Senin (15/7/2024) di aula Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi.

Diklat ini merupakan hasil kolaborasi antara YKBH, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Pelatihan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

iklan aston
iklan aston

Ketua Umum YKBH Kabupaten Banyuwangi, Moh. Djazuli, S.H. M.H. dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Kades sebagai garda terdepan dalam penyelesaian masalah hukum di tingkat desa.

“Para Kades ini adalah tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh besar. Dengan dibekali ilmu hukum, mereka yang memiliki latar belakang pendidikan yang berbeda-beda ini diharapkan dapat menjadi mediator dan fasilitator sekaligus mentor dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang muncul di desa,” ujarnya.

Dalam Diklat Paralegal ini, para pemimpin desa dibekali 9 materi wajib mencakup berbagai aspek hukum yang relevan dengan tugas Kades. Antara lain pengantar negara hukum dan pancasila, hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, teknik penyelesaian sengketa, alternatif penyelesaian konflik, teknik mediasi, Paralegal dalam Bantuan hukum dan pembentukan Desa sadar hukum. “Nantinya juga ada 3 tambahan materi lainnya,” jelas advokat senior di Banyuwangi ini.

Adapun legal standing paralegal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021.
“Diklat Paralegal untuk Kepala Desa inipun diharapkan dapat menekan angka jumlah perkara yang masuk proses peradilan lantaran dapat terselesaikan secara mediasi di tingkat desa,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Rektor UNTAG Banyuwangi Dr. Yovita Vivianty Indriadewi Atmadjaja, S.E, M.Com. Menurutnya, desa adalah ujung tombak pembangunan bangsa, oleh sebab itu kepala desa memiliki peran penting. Salahsatunya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, kata Yovita, kepala desa sering dihadapkan berbagai persoalan hukum yang ada di tengah masyarakatnya. “Oleh sebab itu kepala desa harus memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum dalam menjalankan tugasnya, sehingga diharapkan dapat menyelesaikan perkara yang sering kali terjadi di tingkat desa, ” ujarnya.

Yovita pun yakin, dengan diadakannya Diklat Paralegal ini, kepala desa akan menjadi semakin kompeten dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya di pemerintahan desa.

“Kepada para peserta Diklat Paralegal, saya doakan semoga dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.