Banyuwangi, seblang.com – Dalam pelaksanaan secara simultan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi menemukan ribuan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.
Muhamad Qowim, Divisi Data dan Informasi KPU Banyuwangi, mengungkapkan ditemukanya data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh ratusan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang disebar di 25 kecamatan di Banyuwangi.
Dia mengungkapkan ada beberapa faktor yang menjadi penyebab pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat, antara lain karena; meninggal dunia, data ganda, pemilih di bawah umur, pindah domisili dan tercatat sebagai anggota TNI / Polri.
“Jumlah pemilih yang meninggal dunia sebanyak 12.098, data ganda sebanyak 79, pemilih di bawah umur sebanyak 10, pindah domisili sebanyak 2.965, TNI 41 orang dan Polri 7 orang,” ujar Muhamad Qowim, kepada sejumlah wartawan pada Kamis (11/07/2024).
Selanjutnya Qowim setelah melakukan monitoring dan evaluasi pihaknya menemukan data dan fakta bukan hanya terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat, namun juga mendapatkan data adanya ribuan daftar pemilih yang lokasi tempat pemungutan suara (TPS)nya tidak sesuai. Dimana jumlah pemilih yang TPS-nya tidak sesuai mencapai 31.669 pemilih.