Situbondo, seblang com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan keharusan menjaga netralitas yang diatur dalam undang undang agar penyelengara bertugas untuk menyukseskan pelaksana Pilkada 2024 yang jujur dan adil (Jurdil) sehingga mampu menghasilkan para pemimpin yang sesuai keinginan rakyat.
Menurut Hadi Prayitno Ketua KPU Kabupaten Situbondo ada beberapa regulasi yang mengatur tentang tahapan-tahapan, nantinya para penyelenggara pemilu tidak boleh berpihak terhadap calon dari manapun dan terus bisa menjaga pentingnya netralitas sebagai penyelenggara Pilkada tahun 2024.
“Komitmen itu sudah saya sampaikan saat acara peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada Situbondo, untuk menjaga integritas penyelenggara dan kemudian menyelenggarakan pemilu berkualitas tentu dengan menjaga netralitas diataranya,” ujar diruang kerjanya, Kamis, (11/7/2024).
Lebih lanjut Hadi Prayitno ketika ada penyelengara yang melakukan pelanggaran dan terbukti maka akan ditindak tegas sesuai peraturan undang undang yang berlaku.
“Instruksi saya jelas untuk menjaga netralitas itu bukannya penting tidak penting akan tetapi menjadi keharusan,” pungkasnya. (/////)