Kantor KPU Situbondo
Situbondo, seblang com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan keharusan menjaga netralitas yang diatur dalam undang undang agar penyelengara bertugas untuk menyukseskan pelaksana Pilkada 2024 yang jujur dan adil (Jurdil) sehingga mampu menghasilkan para pemimpin yang sesuai keinginan rakyat.
Menurut Hadi Prayitno Ketua KPU Kabupaten Situbondo ada beberapa regulasi yang mengatur tentang tahapan-tahapan, nantinya para penyelenggara pemilu tidak boleh berpihak terhadap calon dari manapun dan terus bisa menjaga pentingnya netralitas sebagai penyelenggara Pilkada tahun 2024.