Dinas PU Cipta Karya dan Satpol PP Lakukan Koordinasi Untuk Pembongkaran Bangunan Yang Melanggar Aturan

by -635 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

Bangunan yang dinilai melanggar aturan sepadan jalan di barat Perempatan Cungking Kelurahan Mojopanggung Kecamatan Giri Banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Bangunan yang ada di barat perempatan Cungking Kelurahan Mojopanggung Kecamatan Giri itu harus menjadi bahan identifikasi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPUCKPP) Kabupaten Banyuwangi karena melanggar aturan sepadan jalan.

Menurut Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi melalui Plt Kabid Cipta Karya, Bayu Hadiyanto, karena Jalan HOS Cokroaminoto Banyuwangi, termasuk jalan provinsi atau jalan kolektor kalau sempadannya 10 meter dari pagar eksisting.

“Kemarin kami sudah usulkan penertiban pada Satpol PP dan kita menunggu tindak lanjut untuk penertiban, karena Satpol PP itu akan memberikan teguran satu, dua dan selanjutnya,” ujar Bayu di kantornya pada Kamis (11/7/2024)

Adapun pembongkaran, lanjut Bayu akan dilaksanakan secara bersamaan karena surat rekomendasinya dari PU. Sedangkan Satpol PP akan mengajak pihaknya terkait dengan teknis yang ada berdasarkan surat yang ada.

iklan warung gazebo