Bangunan yang dinilai melanggar aturan sepadan jalan di barat Perempatan Cungking Kelurahan Mojopanggung Kecamatan Giri Banyuwangi
Banyuwangi, seblang.com – Bangunan yang ada di barat perempatan Cungking Kelurahan Mojopanggung Kecamatan Giri itu harus menjadi bahan identifikasi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPUCKPP) Kabupaten Banyuwangi karena melanggar aturan sepadan jalan.
Menurut Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi melalui Plt Kabid Cipta Karya, Bayu Hadiyanto, karena Jalan HOS Cokroaminoto Banyuwangi, termasuk jalan provinsi atau jalan kolektor kalau sempadannya 10 meter dari pagar eksisting.
“Kemarin kami sudah usulkan penertiban pada Satpol PP dan kita menunggu tindak lanjut untuk penertiban, karena Satpol PP itu akan memberikan teguran satu, dua dan selanjutnya,” ujar Bayu di kantornya pada Kamis (11/7/2024)
Adapun pembongkaran, lanjut Bayu akan dilaksanakan secara bersamaan karena surat rekomendasinya dari PU. Sedangkan Satpol PP akan mengajak pihaknya terkait dengan teknis yang ada berdasarkan surat yang ada.
“Kita itu sifatnya lebih ke usulan-usulan karena penegak perda itu Satpol PP.harapan kami jika ada seperti itu segera diberi tindak lanjut agar tidak ditiru oleh masyarakat yang lain,” tegas Bayu.
Sementara Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan S. Yadmadi, mengungkapkan pada prinsip bagi satpol PP itu secara umum melakukan tindak lanjut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penegakan, khususnya terkait dengan bangunan kemudian yang kedua terkait beberapa kegiatan ini termasuk hal yang seperti itu.
“Kalau di kami ini kan senantiasa kita lakukan gelar perkara dalam upaya mencari solusi. Salah satunya yang di Cungking ini, kalau mau dikasih solusi Insya Allah kita carikan solusi. Kalau tidak mau, kita bersama dengan tim terkait akan melakukan penertiban,” ujar Wawan.
Selanjutnya dia menyatakan karena yang mengetahui secara persis apakah bangunan tersebut salah dan tidak, termasuk dalam dinas teknis termasuk Dinas PU di dalamnya.
“Kita ini merupakan tim yang terkonsolidasi, jadi ketika PU sudah menyampaikan seperti itu, maka mau tidak mau kita minta PU untuk klarifikasi.Terlebih lagi jika Dinas PU Banyuwangi dapat menyampaikan kesalahan secara tertulis,” pungkas Wawan.