Anggota DPRD Banyuwangi Terpilih Diminta Segera Serahkan LHKPN

by -1330 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Sekretaris DPRD Banyuwangi, Alief Rachman Kartiono, mengimbau para anggota DPRD Banyuwangi terpilih untuk segera menyerahkan form Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Form tersebut wajib diserahkan sebelum anggota DPRD Banyuwangi terpilih dilantik,” kata Alief pada Selasa (11/7/2024).

iklan aston
iklan aston

Sebanyak 50 anggota DPRD Banyuwangi periode 2024-2029 dijadwalkan akan dilantik pada 21 Agustus 2024. Namun, Alief mengungkapkan bahwa masih ada beberapa anggota yang belum menyerahkan form LHKPN kepada KPK.

Alief menekankan bahwa penyerahan LHKPN merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Ia menambahkan, “Tanda terima laporan kekayaan wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak segera diserahkan, maka anggota DPRD tidak dapat dilantik.”

Untuk memastikan kelancaran proses ini, pihak sekretariat DPRD telah melakukan sosialisasi kepada para anggota terpilih mengenai persyaratan administrasi yang diperlukan, termasuk KTP, KK, dan dokumen lainnya.

Sementara itu, persiapan teknis pelantikan telah mencapai 40 persen, termasuk pengukuran pakaian yang akan digunakan saat pelantikan. “Kami harap dapat segera merampungkan persiapan tepat waktu,” tutup Alief.

Dengan demikian, para anggota DPRD Banyuwangi terpilih diharapkan dapat segera melengkapi persyaratan administrasi, terutama penyerahan LHKPN, untuk memastikan kelancaran proses pelantikan yang akan datang.

No More Posts Available.

No more pages to load.