MPC Pemuda Pancasila Minta Pemerintah Banyuwangi Konsisten Dalam Menegakkan Aturan

by -378 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Bangunan tambahan yang diduga melanggar aturan di Ruko barat perempatan Cungking Kelurahan Mojopanggung Kecamatan Giri Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi meminta agar pemerintah daerah konsisten dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu dan terkesan ada tebang pilih.

Menurut Ketua MPC PP Kabupaten Banyuwangi, Zamroni, pihaknya mengetahui ada dugaan pelanggaran terkait penggunaan fasilitas umum (fasum) yang ada di barat perempatan Cungking Kelurahan Mojopanggung Kecamatan Giri Banyuwangi.

iklan aston

“Karena kami melihat sisi sebelah barat itu penyalah gunaan pemanfaatan fasum. Nah yang kedua kalau infonya di situ ada pembangunan tambahan pas di pinggir trotoar kami bertanya-tanya bagaimana penegakkan perdanya dikaitkan dengan aturan batas sepadan jalan. Apalagi bangunan itu berada jalur utama ke kota Banyuwangi yang selalu di lewati Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman yang tiap hari ,” ujar Zamroni di rumahnya pada Senin (8/7/2024).

Dia menuturkan dirinya beberapa waktu lalu juga sudah menanyakan permasalahan tersebut kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Banyuwangi melalui WhatsApp (WA) tetapi tidak ada jawaban seperti mana biasanya.

Selanjutnya Tokoh asal Glagah itu mengungkapkan, MPC PP Banyuwangi menduga itu ada pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Banyuwangi yang mengatur batas minimal jarak bangunan dengan sepadan jalan.

Zamroni mencontohkan di barat kecamatan Glagah itu informasi dari pemilik bangunan sampai didatangi langsung oleh camat untuk menghentikan bangunan. Tetapi berbeda perlakukan terhadap bangunan yang ada di Kecamatan Giri.

“Di kecamatan Giri itu kemarin kami konfirmasi kepada Camat katanya bukan bagian dia untuk menghentikan itu tetapi dia akan mengirim surat kepada dinas/instansi terkait. Tetapi kan proses pembangunan itu jalan terus. Bahkan kami menduga kalau depan ruko itu fasum seperti halnya yang ada di kecamatan Glagah dan itu sudah di bangun bertahun-tahun sampai dikeramik,” tambahnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan disinyalir ada oknum Sat Pol PP yang bermain dibalik pelanggaran yang terjadi. “Karena kami WA juga tidak pernah dijawab berkaitan dengan hal-hal tersebut. Mungkin itu bisa di konfirmasi Kasat Pol PP dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Banyuwangi,” pungkas Zamroni.

Sementara Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono yang akrab disapa Yayan mengungkapkan normatifnya bangunan itu harus dibongkar dan pihaknya membuat surat teguran tertulis untuk segera dibongkar.

“Pelaksanaanya nanti kita minta bantuan Sat Pol PP untuk memantau pembongkaran. Saya belum tanda tangan tetapi kemarin sudah memerintahkan untuk menegur itu. Pihak Lurah Camat dan petugas di lapangan sudah tahu,” jelas Yayan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.