Banyuwangi, seblang.com – Mengingat sisa waktu masa bakti DPRD Banyuwangi periode ini tinggal 1, 5 bulan dan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas itu sangat menentukan, untuk produktivitas produk hukum di Kabupaten Banyuwangi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi mengungkapkan perlu dipahami bersama Kabupaten Banyuwangi memperoleh penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik se Indonesia.
Sekretaiat Dewan (Sekwan) DPRD Banyuwangi mendapatkan predikat sekretaris DPRD itu terbaik se Jawa Timur (Jatim).
“Mohon prestasi ini dipertahankan, oleh karena itu ada sejumlah rancangan peraturan daerah itu melibatkan beberapa OPD. Jangan sampai yang hadir hanya OPD – OPD itu saja, OPD tidak hadir ketika membahas pansus. Sehingga ini menghambat untuk efektivitas percepatan produk daerah ini tanpa harus mengurangi kualitas,” ujar Sofi saat melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Kamis (4/7/2024).
Legislator Partai Golkar itu menuturkan pihaknya mengajak semua pihak untuk memanfaatkan secara maksima sisa waktu yang tersisa. Karena target Bapemperda DPRD Banyuwangi sampai selesainya masa bakti wakil rakyat periode ini mampu menuntaskan 12 Propemperda yang ada. Apabila target tersebut tercapai maka sangat memungkinkan capaian Banyuwangi terbaik se Jawa Timur.
Sofi menambahkan dewan meminta kepada eksekutif dalam rangka memastikan pengaturan Perda dalam tingkat teknis, maka Peraturan bupati (Perbup) diperhatikan.
“Jangan sampai Perda sudah selesai tapi Perbup tahu-tahu tidak selesai, sehingga di tingkat teknis ada ketidakpastian hukum karena yang dibutuhkan itu teknis. Oleh karena itu kami mohon perhatiannya untuk Perbup ini betul-betul di prioritaskan. Jangan sampai 1 atau 2 Perda saja kami menyampaikan hal ini berkali-kali jadi mohon perhatian semuanya,” pungkas Sofi.
Sementara Pimpinan Rapat Paripurna Dewan yang juga wakil ketua DPRD Banyuwangi, H. M. Ali Mahrus mengungkapkan untuk terbaik dan tidaknya itu tergantung dengan output dari hasil yang ditelurkan dari Perda itu.
“Cuman lagi-lagi jika kita membicarakan efektifitas dari Perda itu, maka setidaknya itu menjadi titik tekan kita bersama pada pihak eksekutif dan legislatif. Jangan sampai Perda yang kita telurkan ini, kemudian selesai dan disahkan ternyata hanya menjadi tumpukan dokumen semata. Tidak berefek, tidak benefit serta dan tidak ada manfaat pada masyarakat,” ujar H. Ali Mahrus.
Politisi PKB itu menuturkan banyak Perda yang dihasilkan tetapi mandul, maka eksekutif jangan sekedar hanya usul-usul Perda tetapi harus maka, secreningnya itu harus jelas mulai kajian filosofis, yuridis dan sosiologis semuanya harus jelas dan hal tersebut bagian penting untuk kebutuhan masyarakat.
“Maka Bapemperda harus ada 2 catatan, OPD mana yang selama pembahasan eksekutif tidak pernah pro dan aktif. Ini menjadi catatan penting evaluasi kepada kepala dinas,” pungkas H. Ali Mahrus