Madiun, seblang.com – Menanggapi informasi yang beredar terkait keterlibatannya dalam pembangunan sumur sibel milik pemerintah Desa Wonoayu Kecamatan Pilangkengceng Kabupaten Madiun pada waktu lalu, PT.Berkah Tirta Madiun bantah jika pihaknya ikut mengerjakan proyek tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Santoso warga Desa Gandul Kecamatan Pilangkenceng,Kabupaten Madiun yang disebut-sebut sebagai rekanan proyek yang dikerjakan, saat di konfirmasi pada Senin (01-07-2024) lalu mengatakan jika proyek yang dimaksud tersebut perizinannya menginduk pada PT Tirta Berkah Madiun.
Namun pernyataan Santoso tersebut dibantah oleh Darminto selaku Direktur PT Tirta Berkah Madiun. Saat dikonfirmasi pihaknya mengatakan bahwa perusahaannya tidak pernah mengerjakan pembangunan sumur sibel yang ada di Desa Wonoayu tersebut. Kamis (04-07-2024)
“Perusahaan saya tidak pernah mengerjakan proyek itu mas, kalau ada yang catut nama atau PT saya jelas itu merugikan saya,” katanya kepada seblang.com.
Darminto juga menegaskan kalau ada oknum-oknum yang mencatut nama perusahaan miliknya terkait pengerjaan proyek bisa konfirmasi secara langsung agar tidak menimbulkan isu yang simpang siur yang berdampak merugikan, karena pihaknya merasa tidak pernah meminjamkan bendera perusahaan kepada orang lain.
“Ya intinya saya tidak mau ambil resiko, kalau tidak sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku, mending saya tidak mendapat proyek gak apa-apa, karena ini menyangkut kredibilitas perusahaan” Tegas Darminto
Hal itu Sesuai dengan Surat Izin Pengeboran (SIP) yang berlaku efektif dengan pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan bidang usaha, seperti izin lokasi, izin lingkungan (UKL/UPL atau amdal) maupun IMB.
Terkait pembangunan sumur sibel milik pemerintah Desa Wonoayu ini pun mendapat Reaksi dari Ketua LSM GEMPUR DPD Provinsi Jatim M.Fausan. Pihaknya mengatakan, karena pada dasarnya semua harus bisa di pertanggung jawabkan, terlebih itu proyek dari Pemerintah, agar dibelakang hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau cacat adminitrasi.
“Dijelaskan Pasal 143 PP 43/2014 memberi peluang kepada Desa untuk kerjasama dengan pihak ketiga asalkan transparan dan beroreantasi pada kepentingan umum, Pasal 121 juga ditegaskan pembangunan juga harus bisa memberdayakan pemerintah Desa, ” ungkap Fausan.//////