Sosialisasi Ketentuan Peraturan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Madiun

by -967 Views
Kepala Satpol-PP Provinsi Jawa Timur (kanan) saat membuka materi. Foto Puguh Setyawan
iklan aston

Madiun, seblang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur, bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, menggelar acara sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di Provinsi Jawa Timur. Acara di gelar di ruang pertemuan sebuah rumah makan Tarzan Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, Rabu (03/07/2024).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur, Hadi Wawan Guntoro, hadir untuk membuka acara dan memberikan sambutan awal. Acara ini menjadi forum penting bagi masyarakat untuk memahami peran Kementerian Keuangan, khususnya dalam bidang kepabeanan dan cukai, serta pentingnya APBN dalam menjaga perekonomian negara.

iklan aston

Dalam rangkaian acara ini, Bakhroni, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, menjadi pemateri pertama yang mempresentasikan topik tentang pengenalan Kementerian Keuangan, pengenalan bea cukai, dan peran penting APBN.

Foto bersama Satpol-PP Provinsi Jawa Timur ,Bea dan Cukai Jawa Timur ll dan Satpol-PP Kabupaten Madiun Foto : Puguh/seblang.com

Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan lapisan masyarakat, termasuk siswa, guru, polisi, tentara, linmas, tokoh masyarakat,ibu PKK dan banyak lagi.

Keberagaman peserta yang hadir menunjukkan dukungan dan kesadaran bersama dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara melalui praktik ilegal tanpa cukai dan cukai palsu.

Dalam sambutannya, Hadi Wawan Guntoro menyatakan,harapan terbesar atas kegiatan sosialisasi yang dilakukan tersebut agar masyarakat lebih memahami tentang kebijakan cukai guna untuk pembangunan negara dalam waktu panjang.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat akan semakin memahami pentingnya menjaga kebijakan cukai untuk mendukung pembangunan negara dan mengurangi dampak negatif dari rokok illegal,” terangnya.

Acara sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam upaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya patuh terhadap aturan cukai serta menjaga keberlangsungan ekonomi negara.

Dengan pengetahuan yang lebih baik tentang ciri-ciri dan konsekuensi yang didapat jika memproduksi dan menjual rokok ilegal, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantasnya. (ADV)

No More Posts Available.

No more pages to load.