Mojokerto, seblang.com -sidang lanjutan dugaan perkara perusakan gembok tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH), dengan dua terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Senin (03/7/2024).
Agenda sidang ke 5 dugaan perusakan gembok tangki tetes PT SGH kali ini Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyerakan 6 bendel berkas surat pembelaan, yang diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus, S.H, usai menerima dan memeriksa berkas- berkas pembelaan untuk kedua terdakwa (Stefano Yohandra dan Suprapto), langsung menyatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan umum oleh JPU.
“Sidang hari cukup, kita lanjutkan pekan depan pada hari Rabu ,”ucapnya .
Sementara itu, Prof. Dr. Oscarius Y.A Wijaya, M.H., M.M.,CLI selaku Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan, Tahun 2012 ada satu kontrak untuk penggunaan lahan dan penggunaan fasilitas yang ada di area PT SGH termasuk tangki itu. Itu kan ada kontraknya, Oscarius sampaikan ada perjanjian yang belum ditandatangani oleh Direktur PT Akar Jati, mengenai kontrak antara SGH dengan Akar Jati ,yaitu kontrak baru itu belum sempat ditandatangani.
“Karena rencananya seperti yang dipersidangan pak Hari mau menawar, kan seperti itu . Namun pada saat itu belum ditandatangani, terjadilah PT SGH menahan tetes yang disimpan di tangki PT akar Jati, ya memang kasus yang ada, kasus pidana ini ada kaitannya dengan gugatan perdata antara PT Akar Jati dengan PT SGH.” kata Prof Oscarius.
Prof Oscarius juga menjelaskan, pihaknya menunjukkan juga putusan di PN yang mana SGH itu berusaha meminta agar retensinya tetes tebu itu. Retensi untuk menata tersebut, itu disahkan oleh Hakim , namun ditolak. Permintaan itu ditolak kemudian ada banding ke Pengadilan Tinggi dan sekarang ditingkat Kasasi untuk penuntutan itu dapat pertimbangan.
“Saya berharap itu jadi pertimbangan majelis hakim, bahwa hal ini sebenarnya terkait dengan urusan keperdataan yang sedang berjalan di tingkat Kasasi,”jelas Oscarius.
Masih kata Prof Oscarius,dia berharap untuk keputusan minggu depan majelis Hakim akan mempertimbangkan semua fakta-fakta yang ada di persidangan.” Kami memiliki keyakinan Stefano kedua terdakwah akan bebas,”ujarnya.
Prof Oscarius yakin bahwa terdakwa akan bebas,karena tak satupun saksi yang melihat secara langsung kedua terdakwa merusak gembok.Dan juga kalau merusak gembok itu kan ada alat-alatnya, pakai alat, tapi alat itu tidak ada.
Tidak disita, tidak BAP. Kepemilikan gembok salah satunya juga pak Hari. Dia merupakan pemegang saham di PT SGH.
“Artinya sebagian dari gembok itu milik pak Hari ini ,sebagai pemegang saham, saksi yang lain tidak keberatan kalau gembok itu dirusak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya terdakwa Suprapto dalam persidangan memberikan kesaksian terkait, kronologi selaku Security di PT. Akar Jati, ia mengaku diusir dari pos security oleh pihak keamanan PT. SGH pada tanggal 6 Juni 2024,dan terdakwa Stefano Yohandra memberikan keterangan bahwa yang menyuruh Suprapto buka gembok tangki tetes tebu itu adalah dia.//////