Madiun, seblang.com – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau (PHLHS) yang jatuh setiap tanggal 5 Juni selalu membawa dampak positif bagi pelaksananya. Hal tersebut tentunya dirasakan bagi setiap daerah yang memperingatinya.
Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan peringatan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun pada tanggal 08 Juni 2024 lalu. Pihak DLH terkesan mengabaikan isi surat pedoman yang dikirim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melalui satuan kerjanya masing-masing.
Isi surat yang turun dari KLHK memuat 9 item dalam pelaksanaanya. Namun sesuai data di lapangan yang seblang.com telusuri, tidak satupun dari 9 agenda yang dijadwalkan dari KLHK tersebut dilaksanakan.
Dalam pelaksanaanya, DLH kabupaten Madiun mengemas tema Peragaan Busana Daur Ulang Sampah Plastik dengan terget 2.200 peserta untuk memecahkan rekor muri dengan menggelar karpet merah panjang di depan Alun-alun Caruban untuk peserta.
Disampaikan Nurwahyuni (15) seorang pelajar sekolah yang mengikuti kegiatan DLH tersebut jika pihaknya untuk mengikuti peragaan busana memang tidak memakai daur ulang sampah. Menurut Nurwahyuni, pihaknya membeli beberapa bahan perlengkapan untuk kegiatan itu di toko-toko agar keliatan bersih dan rapi.











