Banyuwangi, seblang.com – Langkah besar telah diambil pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang di dalamnya mencakup perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Merespons cepat kebijakan baru ini, Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan langsung menggelar diseminasi kepada Pemerintah Daerah se-Indonesia di Jakarta pada 20 Juni 2024.
Plt. Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir, menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Nawacita Presiden, yakni membangun Indonesia dari pinggiran.
“Betul-betul saya sangat berharap untuk berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa tadi. Perangkat desa maupun masyarakat,” ujar Tohir. Ia menambahkan, “Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha menyejahterakan masyarakat nya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada.”
Sementara itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menegaskan komitmen untuk segera merealisasikan program ini. “Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik inisiatif pemerintah ini. Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mengungkapkan apresiasinya: “Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional.”
Data menunjukkan potensi besar program ini. Saat ini, 1,7 juta pekerja Non ASN di tingkat desa dan RT RW, serta 547 ribu pekerja rentan di desa telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, masih ada 61,47 juta pekerja informal di desa yang belum terlindungi.
Sepanjang 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim senilai Rp19,06 triliun untuk pekerja desa. Zainudin mengajak semua pihak untuk berkolaborasi: “Dalam rangka lahirnya Undang-Undang desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya.”
Di Banyuwangi, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang setempat, Eneng Siti Hasanah, menyambut baik perubahan ini yang sangat memberikan dampak positif bagi para perangkat desa. “Dengan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan pada setiap pekerja, hal ini dapat mengurangi beban keluarga apabila pekerja mengalami resiko kecelakaan kerja dan kematian. Hal tersebut sangat inline sekali dengan misi kami yaitu melindungi, melayani dan menyejahterakan pekerja dan keluarga,” ungkapnya.
Dengan disahkannya UU Desa yang baru ini, harapan untuk kesejahteraan yang lebih merata bagi masyarakat desa kini semakin nyata. Tinggal bagaimana implementasi di lapangan yang akan menentukan keberhasilan program ini.