Banyuwangi, seblang.com – Langkah besar telah diambil pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang di dalamnya mencakup perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Merespons cepat kebijakan baru ini, Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan langsung menggelar diseminasi kepada Pemerintah Daerah se-Indonesia di Jakarta pada 20 Juni 2024.
Plt. Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir, menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Nawacita Presiden, yakni membangun Indonesia dari pinggiran.
“Betul-betul saya sangat berharap untuk berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa tadi. Perangkat desa maupun masyarakat,” ujar Tohir. Ia menambahkan, “Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha menyejahterakan masyarakat nya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada.”
Sementara itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menegaskan komitmen untuk segera merealisasikan program ini. “Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa,” jelasnya.